: Dalil apa pun takkan bisa digunakan untuk mempertahankan diri seorang pejabat negara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana.
Karena itu pejabat negara tersangka dugaan korupsi harus diberhentikan.
Ini agar proses hukum termasuk dugaan korupsi dituntaskan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Resmikan Proyek Strategis Nasional Tangguh Train 3 di Bintuni Papua Barat
Contohnya. Presiden Joko Widodo secara resmi memberhentikan sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.
Sebagai pengganti Firli, salah satu pimpinan KPK, Nawawi Pomolango ditetapkan sebagai ketua sementara KPK.
Demikian disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat kepada wartawan Jumat (24/11/2023) malam.
Baca Juga: Link Nonton My Demon Episode 1-2 Sub Indo
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri
"Sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," ujarnya.
Menurut Ari, keppres itu ditandatangani oleh Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat (24/11/2023) malam setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.
Baca Juga: Sukseskan Sail Teluk Cenderawasih 23, TNI AL Gelar Bakti Sosial di Atas Kapal Perang
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Firli pun telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Namun demikian, Firli telah mengajukan praperadilan terkait status tersangka tersebut.
Masyarakat meminta Polisi segera menahan Firli Bahuri agar tidak menghilangkan barang bukti. Atau melarilan diri ke luar negeri. ***
Baca Juga: Korelasi Sehat dan Sehati