unescoworldheritagesites.com

OTT KPK di Bondowoso, Empat Orang Ditetapkan Tersangka, Termasuk Oknum Jaksa - News

Jubir KPK Ali Fikri

: Setelah memboyong hasil operasi senyap di Bondowoso, Jawa Timur, ke Jakarta, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan ekspose/gelar kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka, Kamis (16/11/2023).

Empat orang yang ditetapkan tersangka, terdiri dari dua orang pemberi suap dua orang lagi sebagai pihak penerima suap.

Keempat tersangka tersebut langsung dilakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK.

Baca Juga: Penyidik KPK Akhirnya Masukan ke Tahanan Pj Bupati Sorong dengan Lima Orang Hasil OTT

Mereka yang diboyong ke Jakarta oleh aparat KPK mereka termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Puji Triasmoro; Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bondowoso, Alexander Silaen; Staf Pidsus Kejari Bondowoso, Rizki Wira Pratama.

Selanjutnya Andika Imam Wijaya selaku swasta. Dia sebelumnya bersama istrinya, Nisa Rusmita; dan Yosi Setiawan selaku swasta.

Kejaksaan Agung sendiri masih terus mengumpulkan informasi terkait OTT KPK di Bondowoso, Jawa Timur, yang mengamankan enam orang.  "Saya belum ada informasinya yang akurat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis (16/11/2023).

Baca Juga: Pj Bupati Sorong Yan Moso Terjaring OTT tiba di Gedung Merah Putih Jakarta

Jubir KPK, Ali Fikri, mengakui bahwa pihaknya  sebelumnya mengamankan enam (6) orang yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Bondowoso.

"Ada 6 orang yang ditangkap, di antaranya oknum penegak hukum dan pihak swasta," kata Ali. Mereka diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa pengurusan perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.

Dalam siaran pers Kejaksaan Agung yang dikirimkan Puspenkum Kejaksaan Agung disebutkan bahwa OTT tersebut justru diapresiasi. Termasuk penangkapan  2 (dua) oknum jaksa yang telah melakukan tindakan tercela yaitu menyalahgunakan kewenangan.

Baca Juga: OTT KPK di Sorong dan Manokwari, Pj Bupati juga Pemeriksa BPK Diringkus

Namun Kapuspenkum Ketut Sumedana tidak merinci nama dan jabatan kedua jaksa yang ditangkap tersebut. Ketut hanya menyebutkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin secara tegas menyampaikan kepada jajaran bahwa kegiatan ini sangat baik untuk bersih-bersih internal Kejaksaan. Bahkan dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung juga sering menyampaikan kepada masyarakat dan media apabila ditemukan oknum yang masih berbuat penyelewengan dan menciderai masyarakat akan ditindak secara tegas.

Oleh sebab itu, kedua oknum jaksa yang telah melakukan perbuatan tercela sudah tidak lagi dibutuhkan di Kejaksaan, sehingga penindakan terhadap kedua oknum jaksa di Bondowoso tersebut memang sudah sepantasnya.

“Tak terkecuali terhadap oknum yang bermain proyek dan perkara, Jaksa Agung tidak segan-segan untuk memproses pidana, sebagaimana yang kami lakukan kepada seorang oknum Kejari Buleleng yang saat ini dalam proses penahanan dan penyidikan oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung,” demikian Ketut mengutip kata-kata Jaksa Agung.

Baca Juga: Pakar Hukum: Kasus OTT di Basarnas Harusnya Bisa Ditangani KPK Karena Bukan Institusi Militer

“Tidak mungkin kami bertindak tegas dan keras terhadap pihak luar, bila di internal kami masih ada oknum yang melakukan tindakan yang mencoreng dan mencederai nama baik Institusi. Terhadap oknum tersebut, harus disikat habis karena tidak ada tempat lagi bagi mereka untuk bernaung di Institusi Kejaksaan,” demikian Ketut menirukan Jaksa Agung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat