unescoworldheritagesites.com

Polda Metro Jaya Diminta Tetapkan Tersangka Terkait Kasus Dugaan Tipu-tipu ASN Ditjen PPDT Kemendes - News

advokat senior Ramses Kartago SH

: Penyidik Polda Metro Jaya diminta segera menetapkan siapa-siapa saja yang menjadi tersangka terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan dengan terlapor oknum Aparat Sipil Negara (ASN) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes) Cq Direktorat Jenderal (Ditjen) Percepatan Pembangunan Daerah Tertingggal (PPDT) Kemendes, inisial KWF SSos Msi.

Selain itu, ASN Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga, Geret Hendrik Patrice Kowaas yang ditempatkan di Jalan Bebas Hambatan Bitung - Manado diminta agar dihadirkan paksa oleh penyidik. Dalam hal ini Menteri PUPR atau Dirjen Bina Marga Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR diharapkan memerintahkan Geret Hendrik Patrice Kowaas untuk memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Oleh karena pada proses penyelidikan kasus tersebut Geret Hendrik Patrice Kowaas tidak mengindahkan panggilan guna melakukan klarifikasi.

Advokat senior Ramses Kartago SH selaku penasihat hukum saksi korban/pelapor Tarja Supriyanto mengungkapkan hal itu kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/12/2023). Dia menyebutkan terlapor KWF yang memiliki Nik/Nip 19771211 2009021003 dalam kartu kepegawaian tertulis 197302191992031002 dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh saksi pelapor/korban Tarja Supriyanto atas dugaan telah melakukan penipuan melanggar Pasal 378 KUHP, penggelapan melanggar Pasal 372 KUHP dan dugaan pemalsuan surat melanggar Pasal 263 KUHP.

Baca Juga: Tiga Terpidana Penipuan Diadili Kembali Atas Dugaan Pencucian Uang

Laporan polisi Nomor: LP/B/3966/VII/2023/SPKT Polda Metro Jaya tangggal 10 Juli 2023 tersebut telah ditingkat dari penyelidikan menjadi penyidikan. Tahapan selanjutnya penetapan tersangka.

"Kami selaku korban atau pelapor mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini ke Polda Metro Jaya. Sebab, kami percaya Kepolisian RI bertindak prometer (profesional, modren dan terpercaya). Sejauh ini kami mengapresiasi Polda Metro Jaya yang sudah bekerja dengan baik dalam penanganan perkara ini. Tentunya akan semakin kami apresiasi lagi kalau segera ditetapkan para tersangkanya," tutur Ramses Kartago.

Terlapor KWF yang berusaha dimintai tanggapan atas dilaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan, pemalsuan dan penggelapan, tidak berhasil ditemui.

Baca Juga: Tok! Vonis 1 Tahun Penipuan Investasi Fiktif Yunita Hermawati: Korban Protes Keras, Putusan Hakim Tak Adil

Dugaan kasusnya terjadi tahun 2021. Berawal pelapor Tarja Supriyanto berkenalan dengan terlapor KWF SSos Msi di Kantor Ditjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertingggal (PPDT) Kemendes Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat.

Pertemuan kedua KWF menawarkan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Semarang senilai Rp 60.000.000.000,- atau Rp 60 miliar. KWF menjanjikan kepada korban menjadi sub kontraktor atau kuasa direksi dari pemenang tender. Atas tawaran itu, KWF meminta imbalan kepada korban Rp 250.000.000,- atau Rp 250 juta.

Tarja Supriyanto menyerahkan uang tersebut ke KWF SSos Msi di kantor korban di Jalan Utan Kayu Raya, Jakarta Timur. Terlapor sendiri menandatangani kuitansi penerimaan uang. Hal ini membuat korban tidak merasa curiga dan percaya kepada KWF mengingat statusnya adalah ASN/PNS dan mempunyai kedudukan Analis Kebijakan Ahli Muda serta pertemuan pertama di kantor terlapor sendiri.

Baca Juga: Korban Penipuan dan Penggelapan Rp 78 M Terimakasih pada Kapolda Metro, Tersangka Cepat Diproses

Proyek Semarang gagal. Terlapor KWF menawarkan proyek pengganti kepada korban di Kementerian PUPR yakni pembangunan SPAM Regional Benteng Kobema Kap 400 L/Detik di Provinsi Bengkulu. Sumber dana APBN dengan nilai proyek Rp 101.036.669.449,- atau Rp 101 miliar lebih.

Korban dijanjikan KWF menjadi sub kontraktor atau kuasa direksi dari pemenang lelang. KWF meminta imbalan Rp 2.500.000,000,- atau Rp 2,5 miliar. Tarja Supriyanto memenuhi permintaan KWF dengan cara mentransfer ke rekening terlapor secara bertahap.

Untuk meyakinkan korban agar mau memenuhi permintaannya, KWF melaporkan bahwa perusahaan peserta tender yakni PT Cipta Crown Simbol menempati posisi teratas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat