unescoworldheritagesites.com

Tiga Terpidana Penipuan Diadili Kembali Atas Dugaan Pencucian Uang - News

PN Jakarta Pusat

 

: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pimpinan Buyung  Dwikora SH mengadili dan memeriksa kasus investasi bodong dengan tiga terdakwa Vinny, Benny Sondakh,  Dudi Adriansyah.

Para terdakwa tersebut sebelumnya oleh JPU dipersalahkan telah merugikan ratusan korban tidak kurang dari Rp 0,5 triliun lebih.

Dalam surat dakwaan JPU yang dibacakan sebelumnya disebutkan bahwa kasus tersebut terungkap berkat laporan para korban atau masyarakat.

Baca Juga: Korban Diduga Investasi Bodong Rajacoin Desak Penyidik Tetapkan Tersangka

Terdakwa Vinny mengajak para korban ikut dalam investasi bodong itu dengan cara mencatut nama sejumlah instansi pemerintah untuk meyakinkan para korban.

"Tersangka ini mengajak teman-temannya dan koleganya untuk bergabung dalam rangka memberikan modal dalam kegiatan pengadaan barang di Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan," demikian JPU.

Terdakwa juga mengatakan bahwa ada upaya mendapat tender dari Kemenkes, Kemenhan, dan Pertamina sehingga dibutuhkan investasi yang besar. Tentu saja setelah proyek itu berjalan bakal memberikan keuntungan cukup lumayan besar bagi para investor.

Baca Juga: Kabareskrim: Bareskrim Ambil Alih Kasus Investasi Bodong Koperasi yang Korbannya 30 Ribu Orang

Namun keuntungan besar yang dijanjikan tidak kunjung diperoleh para investor, yang sudah menanamkan modal ratusan miliar rupiah.

Setelah dilakukan  penyelidikan ternyata omongan dan janji-janji para terdakwa  bohong semuanya. Dari penipuan itu para terdakwa membeli barang-barang mewah seperti mobil mewah.

Atas perbuatan itu para terdakwa didakwa melakukan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara. Sidang berikutnya, Rabu (23/11/2023), masih beragendakan pemeriksaan.

Baca Juga: Kasus Investasi Bodong, Polresta Malang Tetapkan Grazy Rich Surabaya sebagai Tersangka

Para terdakwa tersebut beberapa bulan lalu telah diadili di pengadilan sama dengan dakwaan tindak pidana pinipuan dan penggelapan yang melanggar Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP.

Mereka dijatuhi hukuman masing-masing Vinny dihukum 3 tahun penjara, Benny Sondakh 2,5 tahun di bui dan Budi Andriansya 2,5 tahun penjara. Sedangkan terdakwa yang satunya lagi Dina Rahmawati, istri  Dudi Andriansya, dibebaskan majelis hakim.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat