unescoworldheritagesites.com

Warga Negara Asing Asal Suriah Terbelit Pasal 263 KUHP - News

PN Jakarta Timur

: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pimpinan Abdul Rofik SH MH menggelar sidang atas nama terdakwa Malek Hafian Bin Abdul Kader,  warga negara asing asal  Suriah, Selasa (19/12/2023). Pria kelahiran Damascus ini di jerat pasal 263 ayat (2) KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tutur Sagala SH dan Ari Melando SH.

Terdakwa sekitar Desember 2021 menghubungi biro jasa pengurusan dokumen Imigrasi untuk terbitkan  Exit Only( EPO) atas pergantian sponsor penjamin dan kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di kantor Imigrasi kelas 1 TPI Jakarta Timur.

Dalam surat dakwaan JPU disebutkan bahwa terdakwa Malek Hafian Alias Hafian Malek Bin Abdul Kader melakukan tindak pidana pemalsuan yang berbunyi “barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati hingga pemakaian surat menimbulkan kerugian”.

Baca Juga: Polda Jateng Ungkap Pemalsuan Tiket Piala Dunia U-17, Korban Capai 30 Orang

JPU mengungkapkan, terdakwa melakukannya dengan cara-cara sebagai berikut. Dibuat surat kuasa yang ditandatangani pada tanggal 8 Februari 2022.

Ketika dilakukan pemeriksaan adalah non identik atau merupakan tandatangan yang berbeda dengan tandatangan Elvina Agustia Cahyani alias Elvina Agustia alias Elvina Agustia Cahyani SH.

Berkat penggunaan surat palsu tersebut terdakwa Malek Hafian Alias Hafian Malek Bin Abdul Kader mendapat keuntungan berupa penerbitan EPO dan KITAS baru yang dipergunakan untuk mengakhiri sepihak status Direktur Produksi perusahan PT Hikmat Fashion lalu terdakwa dapat mendirikan perusahan garmen milik sendiri.

Baca Juga: Kerja Sama Empat Pilar Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pemalsuan Verklaring di Kalimantan Tengah

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban  Hikmat selaku Direktur PT Hikmat Fashion mengalami kerugian materiil Rp246.960.715 dan 4.650 dolar Amerika Serikt (AS).

Terdakwa Malek Hafian Alias Hafian Malek Bin Abdul Kader menghubungi supplier PT Hikmat Fashion seolah-olah masih bekerja di perusahaan tersebut.

Terdakwa merekrut karyawan PT Hikmat Fashion untuk bergabung dengan perusahaan barunya. Terdakwa mengaku bahwa perusahan baru miliknya merupakan cabang dari PT Hikmat Fashion. Hal ini mengakibatkan rusaknya reputasi saksi Elvina sebagai HRD PT Hikmat Fashion.

Baca Juga: Dugaan Pemalsuan Data dan Penyerobotan Lahan Tambang di Luwu Timur Diproses di Bareskrim Polri

Di luar persidangan  terdakwa Malek Hafian Alias Hafian Malek Bin Abdul Kader yang di persidangan didampingi penerjemah bahasa Arab ke bahasa Indonesia tampak  fasih komunikasi menggunakan bahasa Indonesia bahkan bersama para terdakwa lainnya, berbicara dengan  bahasa Indonesia pula.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat