unescoworldheritagesites.com

Penyidik Kepolisian Panggil Firli Bahuri, Rabu (27/12/2023), Bakal Langsung Ditahankah - News

Firli Bahuri

: Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (FB), Rabu (27/12/2023). Bakal disusulkah upaya paksa penahanan terhadapnya yang tentu saja demi kepentingan penyidikan kasus pemerasan terhadap bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo yang membelitnya?

Tergantung pertimbangan penyidik Polda Metro Jaya. Yang pasti, Firli pernah mangkir memenuhi panggilan penyidik.

"Penyidik telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka (FB) dan telah diterima Kamis pekan lalu," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (26/12/2023).

Baca Juga: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri ke Presiden Dituding Boyamin Saiman Menunjukan Sikap Pengecut

Dia menyebutkan surat pemanggilan tersebut tertuang jadwal pemeriksaan Firli pada Rabu (27/12/2023) oleh Dittipidkor Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Firli Bahuri sebelumnya tidak menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri. Sedianya pemeriksaannya untuk mendalami kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga merencanakan membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik Firli kesempatan berikutnya.

Baca Juga: Dewas KPK Putuskan Nasib Firli Bahuri Seusai Hari Natal 2023

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, dan suap oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ke penyidik Kepolisian dengan alasan belum lengkap atau untuk dilengkapi.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto, mengatakan, setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil, berkas tersangka Firli dinyatakan belum lengkap.

"Jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara dimaksud dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi," kata Herlangga.

Baca Juga: Usai Pupus Harapan di Praperadilan PN Jakarta Selatan, Kini Firli Bahuri Diadili Lagi Sidang Etik Dewas KPK

Dia menyebutkan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka Firli belum lengkap kepada penyidik atau P18.

"Sudah disusun petunjuk untuk penyidik. Hal itu disampaikan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas," kata Herlangga.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat