unescoworldheritagesites.com

KPK Ingatkan Bekas Narapidana Wahyu Setiawan agar Kooperatif Memenuhi Panggilan - News

buronan Harun Masiku

: Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mengingatkan bekas Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, agar hadir atau kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik KPK hari ini, Kamis (28/12/2023).

Jubir  KPK, Ali Fikri, mengungkapkan tim penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap Wahyu sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Dapil Sumsel I Fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2024 yang menjerat buronan Harun Masiku (HM).

"Kami mengingatkan yang bersangkutan agar kooperatif hadir sesuai jadwal. Saksi dipanggil untuk melengkapi pemberkasan tersangka HM," kata Ali Fikri, Kamis (28/12/2023).

Baca Juga: Dua Tugas Berat Nawawi Pomolango, Kembalikan Kepercayaan Publik dan Ringkus Harun Masiku

Wahyu Setiawan saat ini sudah tidak meringkuk lagi di dalam bui atau penjara. Dia telah menghirup udara segar setelah memperoleh bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sejak 6 Oktober 2023.

Dia menjalani hukuman di Lapas Klas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah, sejak 17 Juni 2021. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 1857 K/ Pid.Sus/2021 juncto putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020.

Wahyu divonis tujuh (7) tahun penjara pada tingkat kasasi Mahkamah Agung.  Selain itu dia juga dibebani kewajiban untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Baca Juga: Kasus Buron Harun Masiku Tidak Ada Kaitan dengan Masalah Ketua KPK Firli Bahuri

Putusan MA itu memperberat hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat yang memvonis Wahyu dengan hukuman 6 tahun penjara.

Wahyu diputuskan terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.500 dolar Singapura atau seluruhnya setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri selaku mantan caleg PDIP. Tujuannya agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR RI Fraksi PDIP dari Dapil Sumsel 1, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku, yang saat ini masih berstatus buron setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020.

Dengan pengintensifan penanganan kasus Harun Masiku akankah KPK dapat segera meringkus buronan itu untuk kemudian menyeretnya ke depan meja hijau? Atau bakal dilakukan alternatif proses hukum dengan cara menyidangkannya secara in absentia? KPK sendirilah yang menentukannya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat