unescoworldheritagesites.com

Markus dan Mafia Peradilan yang Menggerogoti Diusir Ketua MA Syarifuddin dengan Empat Belas Langkah - News

Ketua MA Syarifuddin

: Masih ingat makelar kasus (markus) dan mafia peradilan yang menjerumuskan sejumlah hakim agung di Mahkamah Agung (MA) beraksi menggerogoti citra dan wibawa keadilan di tembok peradilan tersebut nyaris runtuh.

Sejumlah hakim agung yang mulia pun duduk di kursi pesakitan. Belum lagi panitera dan pegawai MA lainnya, yang biasanya mengadili dalam kasus pengaturan putusan perkara di MA entah itu berupa kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK) menjadi terdakwa, bahkan akhirnya menjadi terpidana.

Ketua MA Syarifuddin tidak mau berepisode aib yang sangat memalukan institusinya itu. Dia berusaha mengembalikan penghormatan Yang Mulia dipulihkan dan terjaga citra MA sebagai tembok terakhir pemutus penegakan hukum yang berkebenaran dan berkeadilan.

Baca Juga: Disinyalir Ada Markus Berkeliaran di Kejaksaan, Dirdik Kuntadi Mengingatkan Jangan Percaya Tipu Dayanya

Untuk tujuan itu, Syarifuddin menyebutkan 14 realisasi yang telah dilakukan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap MA dan lembaga peradilan. Hal itu diungkapkannya saat Refleksi Kinerja MA Tahun 2023 secara daring di Gedung MA, Jakarta, Jumat (29/12/2023).

“Saya menyampaikan realisasi dari 14 langkah pemulihan yang saya canangkan pada Refleksi Kinerja Tahun 2022 lalu, hampir seluruhnya telah direalisasikan, kecuali terkait PTSP Mandiri di Mahkamah Agung yang pembangunannya masih tertunda menunggu selesainya tempat yang akan digunakan sebagai PTSP Mandiri tersebut,” tuturnya, Jum'at (29/12/2023).

Syarifuddin berharap 14 langkah tersebut mampu menumbuhkan kembali kepercayaan publik terhadap MA dan lembaga peradilan. Disadari bahwa peran jurnalis sangat penting dalam membangun kembali kepercayaan publik.

Baca Juga: Penyidik Kejati Sultra dan Kejaksaan Agung Jebloskan ke Tahanan Wanita Markus Kasus Korupsi Rp 5,7 Triliun

“Peran pers memiliki peranan yang sangat strategis dalam membangun dan mempengaruhi persepsi publik secara luas melalui pemberitaan yang edukatif, valid, dan berimbang,” kata Syarifuddin.

Syarifuddin merinci langkah pemulihan yang dilakukan tersebut masing-masing sebagai berikut; 1. MA telah memberhentikan sementara hakim agung dan aparatur MA yang diduga terlibat tindak pidana sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; 2. Telah merotasi dan memutasikan beberapa aparatur di lingkungan MA, khususnya yang terkait dengan bidang penanganan perkara untuk memutus mata rantai yang terindikasi menjadi jalur yang digunakan oleh para oknum aparatur di MA.

Berikutnya; 3. Telah melakukan seleksi dan rekruitmen jabatan panitera, panitera muda dan panitera pengganti di Mahkamah Agung sesuai amanat SK KMA Nomor: 349/KMA/SK/XII/2022 yang mana proses seleksinya melibatkan rekam jejak integritas dan rekomendasi dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung, KY, KPK, dan PPATK, serta analisis LHKPN; 4. Telah memberhentikan atasan langsung dari aparatur yang melakukan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana sesuai dengan PERMA Nomor 8 Tahun 2016 karena terbukti melalaikan kewajibannya untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada bawahannya.

Baca Juga: Pakar Pidana Dan LSM Minta Kapolda Segera Periksa Oknum Markus NR

Selanjutnya; 5. Telah menugaskan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk memantau dan mengawasi aparatur MA di bawah koordinasi langsung Ketua Kamar Pengawasan, serta memasang CCTV di area kantor MA yang diduga menjadi tempat untuk bertransaksi perkara; 6. Telah melakukan kerjasama dengan Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan dan pembinaan secara terpadu kepada aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Berikutnya; 7. Telah menerjunkan “Mysterious Shoper” di Kantor MA untuk memantau dan melakukan pengawasan terhadap aparatur di MA; 8. Telah membentuk kanal pengaduan khusus (Bawas Care) yang terhubung langsung kepada Ketua Kamar Pengawasan MA.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat