unescoworldheritagesites.com

Presiden Joko Widodo Akhirnya Pecat Firli Bahuri Sebagai Ketua Sekaligus Anggota KPK - News

Firli Bahuri

: Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya mencopot alias memecat Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023.

"Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tanggal 28 Desember 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap sebagai anggota KPK untuk masa jabatan 2019-2024," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat (29/12/2023).

Ari Dwipayana menyebutkan bahwa Keppres ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Keppres tersebut didasarkan pada tiga pertimbangan utama. Pertama surat pengunduran diri Firli tanggal 22 Desember 2023.

Baca Juga: Seabrek Harta Kekayaan Firli Bahuri Tidak Dimasukan ke dalam LHKPN

Berikutnya putusan Dewas (Dewan Pengawas) KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Terakhir sesuai dengan Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang telah diubah beberapa kali, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keppres.

Firli Bahuri sebelumnya telah mengajukan pengunduran diri dari KPK sebelum menerima sanksi berat dari Dewas KPK. Surat pengunduran diri tersebut, mencakup jabatan sebagai Ketua KPK, dikirimkan kepada Presiden Jokowi  pada 18 Desember 2023.

Sementara itu, penyidik  Polda Metro Jaya menemukan unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri. TPPU itu didapati saat penyidik mengembangkan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga: Dewas KPK: Firli Bahuri Melakukan Pelanggaran Kode Etik Berat

"Ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Ade belum membeberkan detail dugaan TPPU yang dilakukan Firli. Alasannya, saat ini pihaknya telah mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak meminta Presiden Joko Widodo segera menunjuk pengganti Firli Bahuri menjadi pimpinan KPK untuk diproses lebih lanjut di DPR RI.

“Setelah pemberhentian Pak FB, saya yakin dan percaya bakal dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Johanis, Jumat (29/12).

Baca Juga: Penyidik Kepolisian Panggil Firli Bahuri, Rabu (27/12/2023), Bakal Langsung Ditahankah

Johanis meyakini bahwa presiden sudah memahami hal tersebut, dan akan segera diproses. "Saya yakin akan segera dilakukan sesuai ketentuan UU tentang KPK untuk diproses lebih lanjut oleh DPR RI," tuturnya.

Menurut Johanis, proses pengganti Firli Bahuri diperlukan dengan segera agar pimpinan yang harusnya berjumlah 5 orang dapat mengambil keputusan yang bersifat kolektif kolegial dalam melaksanakan tugas penegakan hukum.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat