unescoworldheritagesites.com

Tidak Terbukti Lakukan Perintangan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi, Hakim Bebaskan Terdakwa Ibnu Nouval - News

Pengadilan Tipikor Jakarta

 

: Tidak ada persesuaian keterangan saksi-saksi, alat bukti dan fakta-fakta sidang terkait adanya dugaan tindak pidana dilakukan terdakwa Ibnu Nouval pensiunan pegawai PT Waskita Karya (WK) membuat majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskannya dari dakwaan maupun tuntutan hukum.

Majelis hakim pimpinan Djuyamto SH MH dalam putusannya menyatakan   terdakwa Ibnu Nouval tidak terbukti bersalah dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek (Japek) II.

Dalam putusannya yang dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2023), dihadiri tim JPU maupun tim penasehat hukum dan terdakwa.

Baca Juga: KPK Sayangkan Vonis Bebas MA Terhadap Gazalba Saleh

"Tidak  ada niat terdakwa untuk dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan. Kalau pun terdapat kata-kata terdakwa kepada para saksi jika nanti dilakukan pemeriksaan jangan menyampaikan hal-hal di luar rambu-rambu mempunyai makna yang banyak dan multi tafsir. Tergantung orang yang melihat dan menginterpretasikannya,” tutur majelis hakim.

Disebutkan majelis hakim pula bahwa inisiatif mengumpulkan para saksi yang bertugas di Divisi V PT Waskita Karya untuk area Sumatera di lobi Gedung Waskita Rajawali Tower sebelum berangkat ke Kejaksaan Agung bukan dari terdakwa,  melainkan saksi Saufat selaku Legal PT Waskita Karya.

Majelis hakim  menyebutkan melihat terdakwa sudah pensiun dan tidak mempunyai kewenangan dan kekuasasan untuk suatu kehendak atau tindakan kepada para saksi. Dengan demikian, unsur dengan sengaja tidak terpenuhi.

Baca Juga: Sidang bacaan Pledoi Kasus Gagal Ginjal Akut Para Terdakwa Ajukan Pembelaan, Advokat: Seharusnya Mereka Bebas

"Oleh karena salah satu unsur dari Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yaitu dengan sengaja yang didakwakan tidak terbukti, maka terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan maupun tuntutan tim JPU, dan harus dibebaskan," kata majelis hakim.

Oleh karena itu, majelis hakim dalam putusannya juga memerintahkan agar terdakwa dipulihkan dengan kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya serta dikeluarkan dari tahanan.

Salah satu anggota tim pembela terdakwa,  Flavianus Aka, mengapresiasi putusan majelis hakim. “Klien kami memang  tidak ada niat  mencegah, merintangi dan menggagalkan penyidikan,” ujarnya seusai sidang.

Baca Juga: Hakim Tunggal Bakal Gugurkan Status Tersangka Firli Bahuri atau Kuatkan Hasil Penyidikan Polisi

Pertimbangan putusan bebas sepenuhnya didasarkan fakta hukum dan rasa keadilan yang dimiliki majelis hakim. Majelis hakim betul-betul mendalami posisi terdakwa selaku Kepala Divisi V PT Waskita Karya untuk area Sumatera tidak bertanggung jawab atas proyek Tol Japek II yang ditangani Divisi VI PT Waskita Karya.

“Unsur dengan sengaja yang didakwakan kemudian diajukan dalam tuntutan tim JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” tutur Flavianus Aka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat