unescoworldheritagesites.com

JPU Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Warga Negara Suriah - News

sidang warga negara Suriah di PN Jakarta Timur.

: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tutur Sagala SH dan Ari Melando SH meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pimpinan Abdul Rofik SH MH dengan anggota Said Husein SH MH dan Cita Cahyaning Tias SH MH agar menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Malek Hafian Bin Abdul Kader warga negara Suriah maupun tim penasihat hukumnya.

Pasalnya, surat dakwaan JPU yang menjerat terdakwa dengan pasal 263 ayat (2) KUHP sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Surat dakwaan kami tel;ah disusun sebagaimana diisyaratkan KUHAP,” kata Tutur Sagala dalam tanggapannya atas eksepsi terdakwa Malek.

Berdasarkan dakwaan yang sudah terang dan jelas menguraikan locus delicti, tempus delicti dan tindak pidana yang didakwakan, JPU meminta majelis hakim agar menyatakan atau menerima dakwaan tersebut kemudian melanjutkan persidangan untuk pemeriksaan saksi sekaligus pembuktian tindak pidana yang dipersalahkan itu.

Baca Juga: Polda Jateng Ungkap Pemalsuan Tiket Piala Dunia U-17, Korban Capai 30 Orang

Sebaliknya dengan nota keberatan terdakwa maupun tim pembelanya, JPU meminta agar majelis hakim menolak eksepsi tersebut dalam putusan selanya berikutnya. Alasan JPU, karena eksepsi tersebut sudah menyangkut materi perkara yang akan dibuktikan pada persidangan selanjutnya. “Yang dipersoalkan pembela dalam eksepsinya bukan poin-poin atau materi eksepsi. Tetapi materi perkara yang akan diperiksa dan dibuktikan pada persidangan berikutnya,” ujar JPU dalam tanggapannya atas nota keberatan pembela.

“JPU meminta majelis hakim melanjutkan persidangan untuk memeriksa pokok perkara,” kata JPU. Sebab, dalam buku pedoman pembuatan surat dakwaan yang benar dan memenuhi syarat sebagaimana ditentukan KUHAP pun telah terpenuhi dalam surat dakwaan JPU terhadap terdakwa Malek.

Terdakwa Malek Hafian Bin Abdul Kader, warga negara Suriah, dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP oleh JPU. Disebutkan tindak pidana itu dilakukan pada Desember 2021 setelah menghubungi biro jasa pengurusan dokumen Imigrasi untuk menerbitkan  Exit Only( EPO) atas pergantian sponsor penjamin dan kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di kantor Imigrasi kelas 1 TPI Jakarta Timur.

Baca Juga: Kerja Sama Empat Pilar Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pemalsuan Verklaring di Kalimantan Tengah

Untuk itu, dibuat surat kuasa yang ditandatangani pada tanggal 8 Februari 2022. Namun ketika dilakukan pemeriksaan atas tandatangan ternyata non identik atau merupakan tandatangan yang berbeda dengan tanda tangan Elvina Agustia Cahyani alias Elvina Agustia alias Elvina Agustia Cahyani SH.

Akibat penggunaan surat palsu tersebut terdakwa Malek Hafian Alias Hafian Malek Bin Abdul Kader mendapat keuntungan berupa penerbitan EPO dan KITAS baru yang dipergunakan untuk mengakhiri sepihak status Direktur Produksi perusahan PT Hikmat Fashion. Terdakwa kemudian mendirikan perusahan Garmen miliknya sendiri.

Akibatnya, Direktur PT Hikmat Fashion mengalami kerugian materiil Rp 246.960.715 dan 4.650 dolar AS. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat