unescoworldheritagesites.com

Sebanyak 78 Pegawai KPK Pemungli di Rutan Minta Maaf, namun Kasusnya Sudah Tahap Penyidikan - News

KPK

: Para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka atas pelanggaran etik yang mereka lakukan.

Permintaan maaf ke-78 pegawai KPK tersebut merupakan pelaksanaan atas putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pelanggaran etik berupa praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, Senin (26/2/2024).

Permohonan maaf diucapkan di hadapan Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, anggota Dewas, serta jajaran struktural KPK.

Baca Juga: Orang Tua Siswa Minta Kasus Dugaan Pungli di SDN Teluk Pucung 1 Kota Bekasi Diusut Tuntas

Dalam pernyataan maafnya, para pegawai mengaku telah melakukan pelanggaran etik dan berjanji tidak mengulanginya lagi. "Saya menyampaikan permintaan maaf kepada KPK dan/atau insan KPK atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan," ujar salah seorang perwakilan pegawai yang diputuskan minta maaf.

Setelah mendengar permintaan maaf, Cahya mengingatkan agar seluruh insan KPK menghindari segala bentuk penyimpangan, menjaga organisasi KPK, serta selalu mawas diri dan berpedoman pada nilai-nilai dasar KPK.

"Saya selaku insan KPK, merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan," ujar Cahya.

Baca Juga: Diana Dewi Ingin Tiga Paslon Capres-Cawapres Konsen Pemberantasan Pungli yang Membebani Dunia Usaha di Daerah

Dewas KPK memutuskan pelanggaran etik terhadap 90 pegawai KPK atas dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Dari 90 pegawai KPK yang diputus etiknya kali ini menjalani sidang etik, 78 di antaranya dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi.

"Sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

Sementara itu, 12 pegawai KPK yang diduga terlibat pungli di Rutan KPK hanya diserahkan kepada Sekretariat Jenderal KPK untuk dilakukan tindak lanjut penyelesaiannya. Dewas KPK tidak memutus perkara etik mereka karena perbuatannya dilakukan sebelum Dewas KPK dibentuk. "Dewan Pengawas KPK tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut," tutur Tumpak.

Baca Juga: Satgas Saber Pungli UPP Bekasi Berhasil Mengamankan 5 Pelaku Dugaan Pungli di Jalan Raya Marunda Makmur

Sementara itu, kasus pungli di Rutan KPK telah naik ke tahap penyidikan. Jubir KPK Ali Fikri menyatakan, ada lebih dari 10 tersangka dalam perkara tersebut.

Sudah naik ke penyidikan, bakal ada para tersangka, karena lebih dari 10 orang,” tutur Ali Fikri. Namun, dia belum mau mengungkapkan identitas para tersangka tersebut.  Karena ada proses yang harus dilalui sebelum pihaknya mengumumkannya secara resmi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat