unescoworldheritagesites.com

Atang Pujiyanto SH MH: Kewenangan Jangan Sampai Dijadikan Diskresi Pembuka Peluang Lakukan Korupsi atau Pungli - News

Kajari Jakarta Utara Atang Pujiyanto SH MH

: Korupsi besar-besaran triliunan rupiah apalagi kecil-kecilan atau pungli masih terus merasuk di berbagai sektor. Nyaris tiada takut dan tak mau menjadikan pelajaran berharga kisah-kisah menyedihkan manakala kasus korupsi dan TPPU-nya dibongkar aparat penegak hukum (APH).

Menghadapi masih terus sistemiknya rasuah, pihak-pihak berkewenangan atau APH dan pengawas intern institusi-institusi seyogyanya terus berjaga-jaga mengantisipasi dan berindak cepat agar jangan sampai menimbulkan kerugian begitu besar.

Boleh jadi, langkah-langkah pencegahan seperti itulah yang terus diperkuat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara. Oleh karena itu, Kajari Jakarta Utara Atang Pujianto SH MH mengingatkan camat hingga lurah dan pegawai Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara agar tidak menyalahgunakan kewenangan diskresi sebagai celah melakukan gratifikasi atau pungutan liar (pungli).

Kejari Jakarta Utara secara kontinu mengingatkan jajaran birokrat di Pemkot Jakarta Utara untuk melaksanakan semua kegiatannya yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat untuk menjauhi penyimpangan kewenangan dengan mempersulit suatu urusan yang sesungguhnya mudah pengurusannya.

Baca Juga: Wajibkan SDM Berintegritas, Ganjar Berhasil Atasi Korupsi, Pungli Dan Gratifikasi Di Jateng

"Jangan sampai melakukan tindakan koruptif dan menggunakan kewenangan untuk diskresi secara sewenang-wenang yang pada akhirnya akan menyulitkan masyarakat sebagai subjek pelayanan," demikian Atang Pujianto, Selasa (6/6/2023), pada kegiatan sosialisasi pemberantasan pungutan liar kepada aparatur kelurahan, kecamatan dan PTSP Pemkot Jakarta Utara.

Hal ini merupakan salah satu kesempatan yang digunakan untuk mengingatkan jajaran birokrat menjauhi perilaku koruptif.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Jakarta Utara Fajar Hidayat menjadi salah satu penyaji materi atau narasumber menambahkan wewenang diskresi yang disalahgunakan oleh pejabat tingkat kelurahan dan kecamatan dapat menjadi celah pungli dan gratifikasi.

Salah satu sebabnya karena kewenangan diskresi pada Undang-undang Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dijalankan tidak sesuai prosedur. Padahal wewenang itu dibuat untuk mengatasi kekosongan hukum akibat tidak adanya perundang-undangan yang mengatur terkait kelancaran jalannya administrasi pemerintahan.

Baca Juga: Polri Terus Kuatkan Sistem ETLE Guna Hindari Pungli dan Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tertib Berkendara

Menurutnya, terdapat prosedur yang perlu diperhatikan oleh penyelenggara pelayanan publik dalam melakukan diskresi, yaitu mendapat persetujuan tertulis dari atasan pejabat terkait. Terlebih bila diskresi tersebut dapat mempengaruhi alokasi anggaran, menimbulkan keresahan masyarakat, dan untuk keadaan darurat serta mendesak seperti pada bencana alam maupun non alam.

Wakil Walikota Jakarta Utara Juaini Yusuf meminta masyarakat menghubungi nomor pusat aduan 0812-1383-2153 jika menemukan praktik pungutan liar di lingkungan instansi di lingkungan Pemkot Jakarta Utara. "Jika menemukan praktik pungli, segera melapor kepada tim yang ada, karena Kota Jakarta Utara telah memiliki Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL)," kata Juaini.

Semua bentuk pungutan liar dengan beragam modusnya sesungguhnya pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Sayangnya, tidak sedikit oknum menyiasati berbagai ketentuan hukum itu dengan berbagai cara hingga tidak terbongkar/terungkap.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat