unescoworldheritagesites.com

Tok, Bawaslu DKI Putus PPK Cilincing, KPU Kota dan KPU Provinsi Melanggar Administrasi Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara - News

Para pelapor BPPH, PPS, KPU Kota, KPU Provinsi foto bersama usai sidang a, KPU Provinsi  foto bersama usai  sidang di kantor. waslj

 


SUARAKARYA. ID: Sidang  perkara Pelanggaran Administratif Pemilu No. 003/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/12.00/III/2024 yang telah dilaporkan oleh Sekretaris BAPPILU Partai Demokrat DKI Jakarta Firmansyah  di Bawaslu DKI, karena adanya dugaan penggelembungan  jumlah suara pada partai tertentu di beberapa TPS di wilayah dalam Kecamatan Cilincing Jakarta Utara atas perolehan suara dalam tahapan rekapitulasi penghitungan suara Pileg 2024,  memasuki babak akhir.

Putusan majelis. hakim Bawaslu DKI yang dibacakan oleh Burhanudin SE, MM dalam sidang yang digelar, Kamis (4/4/2024) di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Atas perkara laporan Pelanggaran Administratif Pemilu No. 003/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/12.00/III/2024, sidang  memutuskan:

Baca Juga: DPD PKS Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum Soal Sengketa Pileg DPR RI

1. Menyatakan Terlapor I, II dan IV terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat, kecamatan, kota dan provinsi.

2.Memberikan teguran kepada Terlapor I, II dan IV untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Demokrat DKI Jakarta, Yunus Adhi Prabowo mengapresiasi putusan majelis hakim Bawaslu DKI yang mana sidang marathon yang sangat menguras waktu dan tenaga telah berakhir dan perjuangan tim BHPP tidak sia sia.

Baca Juga: Bawaslu DKI Jakarta Gelar Sidang Pembuktian Dugaan Pelanggaran Administratif, KPU dan PPK Kalideres Tidak Bisa Menyangkal Terjadi Selisih Suara


Hal itu semakin menegaskan bahwa hakim telah memeriksa secara obyektif bukti dokumen dan materi yang kami sampaikan diterima oleh majelis sidang.

"Dalam perkara ini kami menarik Terlapor I, Ketua dan Anggota PPK Cilincing, Terlapor II Ketua dan Anggota KPU Jakarta Utara, Terlapor III  Kasubag Teknis KPU Kota , Terlapor IV Ketua dan Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta telah melakukan kekeliruan dalam pendistribusian, penginputan data D hasil Kecamatan DPRD Provinsi DKI tanggal 4 Maret 2024 di Dapil II Kecamatan Cilincing  Jakarta Utara, KPU Kota dan KPU Provinsi tidak mengakomodir keberatan saksi Partai Demokrat sehingga menyebabkan dugaan penggelembungan/kenaikan jumlah suara pada partai tertentu di beberapa TPS di wilayah dalam Kecamatan Cilincing Jakarta Utara atas perolehan suara dalam tahapan rekapitulasi penghitungan suara .

Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim telah memberikan keadilan kepada pihaknya. Di sini terlapor 1, 2 dan 4 itu dianggap melanggar syarat administrasi rekapitulasi Pemilu.

Baca Juga: Dugaan Kecurangan KPU-KPUD Jaktim Yang Rugikan Prabowo-Sandi Dilaporkan Ke Bawaslu DKI

Kuasa Hukum Ronald Antony Sirait menegaskan ini merupakan suatu jalan menuju ke tahap selanjutnya.

"Pihaknya juga telah melaporkan pidananya di Gakkumdu. Nanti dilihat sejauh mana prosesnya, karena selain pelanggaran etik, ada juga pelanggaran pidananya, juga kami akan melaporkan ke DKPP untuk masalah etiknya, supaya betul-betul ini menjadi pelajaran agar tidak disepelekan oleh para penyelenggara Pemilu supaya diproses sampai tuntas, dan hasil putusan ini dijadikan bukti di Mahkamah Konstitusi.

Harapannya, nantinya semoga di MK bisa lebih jelas dan terang benderang kasus. Sehingga apa yang menjadi Hak Partai Demokrat, yaitu kursi legislatif Dapil 2 bisa didapatkan Kembali.

“Karena sudah sesuai hak kami, kami kejar terus dan kami sangat optimis dan sangat yakin karena keberadaan kami di sini didukung oleh seluruh Kader Partai Demokrat DKI Jakarta. InsyaAllah kursi Dapil 2 kami akan Kembali tutupnya," ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat