unescoworldheritagesites.com

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka dan Dicegah Bepergian ke Luar Negeri - News

KPK

: Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Ali Fikri, Jubir KPK, mengatakan, melalui analisa dari keterangan para saksi, termasuk para tersangka dan juga alat bukti, tim penyidik akhirnya menemukan peran dan keterlibatan pihak lain.

"Dari alat bukti itu, dan dari gelar perkara yang dilakukan, disepakati adanya pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban di depan hukum, karena diduga menikmati aliran sejumlah uang," kata Ali Fikri, Selasa (16/4/2024).

Baca Juga: Penyidik KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Namun, sambung dia, KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya, sampai alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik.

"Tapi kami mengkonfirmasi pertanyaan media, betul tersangka baru itu menjabat bupati di Sidoarjo periode 2021 sampai saat ini. Perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan bertahap pada publik," tutur Ali.

Menghindari kemungkinan melarikan diri ke luar negeri dan demi kepentingan penyidikan, KPK mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor  selama 6 bulan.

"Untuk itu, diperlukan adanya pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama agar yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia. Pihak yang dicegah dimaksud benar Bupati Sidoarjo Jawa Timur," kata Ali Fikri, Selasa (16/4/2024).

Baca Juga: KPK Intensifkan Pengusutan Kasus Intsentif Pajak di Sidoarjo, Dua Orang Lagi Ditetapkan Tersangka Suap Proyek Labuhanbatu

Ali mengatakan, pencegahan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham  dilakukan untuk keperluan pemeriksaan Gus Muhdlor dalam kasus tersebut.  "Karena adanya pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo dan perlunya keterangan pihak terkait untuk kooperatif hadir dalam setiap kali agenda pemanggilan dari tim penyidik," ujarnya.

Gus Muhdlor sendiri sebelumnya telah diperiksa tim penyidik sebagai saksi, Jumat (16/2/2024), setelah sempat mangkir dari panggilan tim penyidik.

KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus ini. Pertama, Siska Wati (SW), Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo, yang terjaring tangkap tangan KPK, Kamis (25/1/2024).

Hasil pengembangan, KPK kembali menetapkan tersangka kedua, yakni Ari Suryono (AS), Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. Ari ditahan KPK pada Jumat (23/2/2024).

Baca Juga: Direktur PT SMIP Dijebloskan Tahanan Terkait Korupsi Importasi Gula

Hasil penyidikan, Ari memerintahkan Siska menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD, sekaligus besaran potongan dari dana insentif yang diperuntukkan bagi kebutuhan Ari, dan lebih dominan bagi kebutuhan Bupati. Besaran potongan antara 10-30 persen, sesuai besaran insentif yang diterima.

Ari juga memerintahkan Siska agar teknis penyerahan uangnya dilakukan secara tunai, dikoordinir setiap bendahara yang telah ditunjuk yang ada di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Ari aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif kepada Bupati Gus Muhdlor melalui beberapa orang kepercayaan Bupati. Khusus pada 2023, mampu dikumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sekitar Rp2,7 miliar.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat