unescoworldheritagesites.com

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Dijadwalkan Dipanggil dan Diperiksa Jum'at Akhir Pekan Ini - News

KPK

:  KPK mengagendakan pemeriksaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, Jum'at (26/4/2024), setelah mangkir dengan alasan sakit dan dirawat di rumah sakit.

Panggilan pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, kata Jubir KPK, Ali Fikri, penasihat hukum Gus Muhdlor berkirim surat dan menyatakan kliennya dirawat di RSUD Sidoarjo Barat sejak 17 April 2024.

Penyidik KPK resmi mengumumkan Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi, dan telah mencegah yang bersangkutan agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Sebelumnya Gus Muhdlor juga telah diperiksa sebagai saksi, Jumat (16/2/2024), setelah sempat mangkir dari panggilan tim penyidik.

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka dan Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Selain Gus Muhdlor, KPK telah menetapkan dua tersangka. Pertama, Siska Wati (SW), Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo, yang terjaring tangkap tangan KPK pada Kamis (25/1/2024).

Penyidik KPK kembali menetapkan tersangka kedua, Ari Suryono (AS), Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo. Dia ditahan pada Jumat (23/2/2024). Dari hasil pemeriksaan sementara perkaranya, Ari memerintahkan Siska menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD, sekaligus potongan untuk kebutuhan Ari dan bupati. Besaran potongan 10-30 persen sesuai insentif yang diterima.

Baca Juga: Penyidik KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Khusus pada 2023, Siska mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN hingga mencapai Rp2,7 miliar.

Ali Fikri mengungkapkan lebih lanjut, pihaknya menyoroti surat keterangan sakit/dirawat dari rumah sakit yang tidak menyebutkan detail mengenai jenis sakit dan perkiraan waktu kesembuhannya.

"Suratnya agak lain, kurang jelas, tidak menjelaskan sakit apa yang diderita dan kapan diperkirakan sembuh," tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat