unescoworldheritagesites.com

Buron Selama Belasan Tahun, Manula Akhirnya Diringkus Tim SIRI Kejaksaan Agung - News

Kejaksaan Agung.

: Sampai lanjut usia terpidana kasus korupsi anggaran program penanggulangan kemiskinan Kota Pekanbaru, Riau, bernama Hayati Gani (69), baru dapat dimintai pertanggung jawaban hukum atas pebuatannya. Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung meringkas manula itu setelah tidak kurang dari 11 tahun berhasil mengelabui aparat penegak hukum.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Jumat (3/5/2024), mengakui bahwa selama belasan tahun Hayati Gani berkeliaran entah di mana saja. Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung baru berhasil meringkusnya saat berada di Jalan Sucipto Gg Amal No 78, Kelurahan Sidumulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau, Kamis (2/5/2024).

“Terpidana Hayati Gani sebenarnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai permintaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau,” ungkap Ketut Sumedana.

Baca Juga: Tim Tabur Kejaksaan Agung Ringkus Terpidana Buron yang Dihukum lewat Sidang In Absentia

Pemasukan ke dalam DPO tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 500K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Juni 2013. Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa Hayati Gani merupakan terpidana tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan program penanggulangan kemiskinan Kota Pekanbaru di lingkungan badan pemberdayaan masyarakat dan Keluarga Berencana Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2008. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp146,6 juta.

Ketut Sumedana mengungkapkan, terpidana Hayati Gani dijatuhi hukuman pidana perjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Pada saat diringkus, terpidana Hayati Gani bersikap kooperatif sehingga prosesnya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana Hayati Gani diserahterimakan ke jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Baca Juga: Terpidana Buron Peminum BBM Dijebloskan ke Bui

Satgas SIRI juga meringkas terpidana Sudirman saat berada di Jalan Simpang Baru, Tampan, Pekanbaru, Riau, pada Kamis (2/5/2024). Terpidana yang sebelumnya sudah masuk dalam DPO itu telah dijatuhi hukuman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru tanggal 11 Oktober 2021.

Sudirman terlibat tindak pidana korupsi  dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Ritel dari tahun 2017 s/d 2018 pada Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Ujung Batu. Dia pun dihukum penjara selama sembilan (9) tahun dan denda Rp500 juta subsidair lima bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp7,2 miliar lebih.

Awalnya Sudirman terdeteksi di Kota Batam menuju Kota Pekanbaru, Riau. Dia kemudian terpantau sedang melaksanakan salat maghrib di Masjid Riyadhul Jannah di Jalan Simpang baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau, sampai akhirnya tim Satgas SIRI melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga: Terpidana Buron Bankir Wanita Akhirnya Dijebloskan ke Bui

Sudirman berusaha melarikan diri dan bersikap tidak kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan sedikit kendala. Namun, Tim Satgas SIRI dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau berhasil mengamankannya. Sudirman diserahterimakan ke jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.

Ketut Sumedana yang saat ini juga menduduki jabatan Kajati Bali menegaskan bahwa melalui program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan jajarannya untuk terus menerus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi keadilan dan kepastian hukum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat