unescoworldheritagesites.com

Terpidana Buron Bankir Wanita Akhirnya Dijebloskan ke Bui - News

Kejaksaan Agung

: Seorang bankir atau karyawan bank pelat merah di Surabaya, Ririn Sikinaningsih yang selama ini buron berhasil  ditangkap Tim Tabur  Kejaksaan Agung di Jalan Dukuh V, Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024) 

Ririn yang sebelumnya  dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 30 Mei 2023 berdasarkan putusan PN Surabaya Nomor:171/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby dihukum penjara delapan tahun dan denda Rp300.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 6 bulan.

Pengadilan Negeri  Surabaya yang menggelar sidang Ririn  secara in absentia karena yang bersangkutan melarikan diri, langsung berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Tim Tabur Kejaksaan Agung Kembali Meringkus Terpidana Buron

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyebutkan kasusnya berawal saat Fanny Triana curhat dengan temannya yang bernama Wahyu Jatmiko yang kemudian memberikan ide untuk mengajukan pinjaman dengan syarat harus membayar pinjaman atau kalau tidak dibayar dapat bermasalah.

Hal ini dikarenakan dokumen yang digunakan adalah palsu. Karena Fanny menyanggupi syarat tersebut, Wahyu lalu mengenalkannya dengan pembuat dokumen yaitu “Gundul” dan yang mencairkan pinjaman yaitu terpidana Ririn Sikinaningsih.

Terpidana Ririn Sikinaningsih dapat mengondisikan sehingga pinjaman tersebut bisa cair dengan mudah. Fanny Triana mengajukan pinjaman kembali dengan nama sendiri atau pun dengan menumpang nama orang lain.

Selain atas nama Fanny Triana senilai Rp150.000.000, juga atas nama Misbach Irianifaulitah senilai Rp200.000.000. Selanjutnya atas nama Siti Aisyah Rp150.000.000, atas nama Agustin Elyfa Rp200.000.000, dan atas nama Lenny Astuti Noerhidayati senilai Rp 50.000.000. Sehingga totalnya senilai Rp750.000.000.

Baca Juga: Kasus Buron Harun Masiku Tidak Ada Kaitan dengan Masalah Ketua KPK Firli Bahuri

Atas perbuatan itu, jaksa kemudian mendakwa Fanny Triana bersama-sama terpidana Ririn Sikinaningsih dengan menggunakan dokumen fiktif yang kemudian merugikan bank pelat merah sebesar Rp617.786.124.

Atas perbuatan tersebut, PN Surabaya menyatakan Ririn dan Fanny terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto (jo). Pasal 18 Undang-Undang RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ririn yang diadili in absentia vonis dirinya akhirnya berkekuatan hukum tetap.

Pada saat diringkus tim Tabur Kejaksaan Agung, terpidana Ririn Sikinaningsih bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Terpidana dititipkan ke Kejari Jakarta Selatan untuk berkoordinasi dengan jaksa eksekutor dari Kejari Surabaya, Jawa Timur, guna menjemput Ririn kemudian menjebloskannya ke dalam bui.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat