unescoworldheritagesites.com

Tim Tabur Kejaksaan Agung Ringkus Terpidana Buron yang Dihukum lewat Sidang In Absentia - News

Kejaksaan Agung

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung meringkus terpidana Victory JR Mandajo, yang tidak kooperatif bahkan berusaha memaksakan diri sampai dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Padahal, sebelumnya Jaksa Eksekutor Kejati Banten sudah berusaha keras mencari terpidana buron tersebut baik di domisilinya maupun di tempat-tempat yang diperkirakan dijadikan tempat persembunyian. Namun tidak kembali terendus.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Dr Didik Farkhan Alisyahdi didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon Diana Wahyu Widiyanti SH MH membenarkan kalau terpidana Victory JR Mandajo telah berhasil diamankan tim Tabur Kejaksaan Agung, Senin (25/3/2024).

Baca Juga: Terpidana Korupsi Disergap saat Jalan-jalan ke Sarang Tabur

“Tim Tabur Kejaksaan Agung pada Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar jam 20.30 WIB bertempat di Jl Melati Surya II, Duren Mekar, Depok, Jawa Barat, berhasil mengamankan pengamanan terpidana atas nama Victory JR Mandajo,” ujar Didik Farkhan, Rabu (27/3) / 2024).

Kajati Banten menyampaikan bahwa terpidana telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan, namun tidak pernah hadir selama proses peradilan sehingga proses peradilan dilakukan secara in absensia atau pemeriksaan perkara tanpa kehadiran pihak tergugat yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)

Adapun status terpidana tersebut terkait dalam perkara tindak pidana korupsi pada pekerjaan konstruksi Peningkatan Jalan Lapis beton STA 6+500 s/d 8+750 (laju kiri) yang bersumber dari APBDP tahun anggaran 2014 pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Cilegon yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 959.538.904,21.

Baca Juga: Tim Tabur Kejaksaan Agung Kembali Meringkus Terpidana Buron

Tim Tabur selanjutnya menyerahkan kepada Kejati Banten dan Kejari Cilegon untuk dieksekusi atau menjalani sisa hukumannya.  

Kajati Banten mengungkapkan bahwa dalam kasus posisi sebagai berikut; terpidana melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan konstruksi Peningkatan Jalan Lapis beton STA 6+500 s/d 8+750 (laju kiri) yang bersumber dari anggaran APBDP tahun 2014.

Putusan Pengadilan Negeri Serang no. 16 /Pid.Sus/TPK/2023 /PNS.RG tanggal 31 oktober 2023 menghukum tujuh (7) tahun dan denda Rp 250.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan enam (6) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 959.538.904,21 subsider tiga (3) tahun enam (6) bulan kurungan.

Selanjutnya terpidana pelaksanaannya berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : 1503/M.6.15/Fu.1/11/2023 tanggal 30 November 2023 atau dimasukkan ke Lapas Kelas II A Cilegon. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat