unescoworldheritagesites.com

Gara-gara Banner, Pengacara Diadukan Kasus UU ITE - News

Kolase rumah yang dipasangi banner dan pengacara Petrus Loyani SH MH MBA dari Boutrous Lawfirm

: Berbagai cara dilakukan untuk mengamankan aset yang sedang berperkara. Salah satunya dengan memasang banner seperti yang dilakukan pengacara Petrus Loyani SH MH MBA dari Boutrous Lawfirm.

Tapi kali ini, pemasangan banner di rumah yang menjadi obyek kasus sengketa Gono Gini di di Perum YKP Penjaringan Sari RT. 001/RW 011 Kecamatan Rungkut, Surabaya ini malah mengusik perhatian publik.

Menurut Petrus Loyani, rumah ini merupakan salah satu dari dua aset sengketa kasus Gono Gini sesuai dengan registrasi perkara No.323/Pdt.G/2024/PN Sby tanggal 20/03/2024.

Baca Juga: BI Solo Ganti Uang Korban Kebakaran, Hanya Rp2,9 Juta Yang Berhasil Diidentifikasi

Banner yang dipasang di rumah itu bertuliskan 'Rumah Ini Dalam Sengketa. No Pendaftaran PN Sby 15032024MHD'

"Saya tidak mengada-ada. Banner ini dipasang sebagai tindakan preventif agar aset yang disengketakan ini tidak dipindahtangankan. Ini juga sebagai pencegahan agar tidak ada masyarakat yang terjebak transaksi obyek sengketa," ujarnya.

Seperti diketahui, Petrus Loyani merupakan pengacara dari kliennya, Kombes Pol HSN yang sedang bersengketa kasus aset Gono Gini dengan mantan istrinya, Dr Yoan Nursari Simanjuntak SH MHum.

Baca Juga: Pikirkan Sebab Akibat Setiap Postingan di Dunia Digital

Selain aset rumah di Penjaringan Sari, ada juga aset berupa satu unit Apartemen Gunawangsa MERR Surabaya. "Total aset sengketa Gono 
Gini ini sebesar Rp 3-4 miliar," ujarnya.

Perkara ini masuk ranah hukum setelah jauh sebelumnya atau pada 7 Agustus 2023 dan 15 Februari 2024, pihaknya sudah mengirim surat imbauan untuk menyelesaikan pembagian harta Gono Gini secara kekeluargaan. Tapi kedua surat tersebut tidak pernah ada tanggapan.

Menurut dia, banner yang dipasang ini menunjukkan bahwa rumah atau apartemen sedang dalam sengketa. Sehingga pihak ketiga yang berencana membeli atau menggunakan properti tersebut akan lebih berhati-hati dan perlu mencari informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Baca Juga: Hindari Hoaks dengan Baca Informasi Hingga Tuntas

Insiden pemasangan banner itu dimuat media. Buntutnya, Petrus Loyani diadukan ke polisi karena dituduh telah melanggar UU ITE dan pencemaran nama baik.

"Pada hari Senin 13 Mei 2024 saya telah memberikan klarifikasi kepada penyelidik Polrestabes Surabaya," ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat