unescoworldheritagesites.com

Ketua Dewas Siap Diperiksa Polisi kendati Merasa Kurang Enak dengan KPK Periode Sekarang - News

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

: Tumpak Hatorangan Panggabean, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkapkan penilaiannya bahwa KPK periode sekarang ini kurang enak.

Hal itu terkait laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri. Panggabean mengakui bahwa pihaknya tidak bisa mencegah Ghufron menyampaikan laporan tersebut. Kendati begitu, pihaknya siap menghadapi laporan Ghufron. “Haknya mau melaporkan kami ke mana, tetapi tidak takut, kami siap menghadapi,” tegas Panggabean di kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Mantan jaksa itu enggan menanggapi secara detil laporan Ghufron ke Bareskrim Polri. Pihaknya (Dewas KPK) belum menerima panggilan dari kepolisian untuk dimintai keterangan mengenai laporan Ghufron. “Saya belum tahu apa laporannya. Kalau dipanggil, saya jawab, tidak akan diam saja,” ujarnya. 

Baca Juga: Dewas KPK: Firli Bahuri Melakukan Pelanggaran Kode Etik Berat

"Yang saya tahu, Dewas melaksanakan tugasnya yang dibebankan oleh undang-undang," tutur Tumpak.

Tumpak menegaskan Dewas KPK siap menghadapi Ghufron dan tidak memiliki rasa takut. Hanya saja KPK saat ini kurang mengenakkan bagi dirinya. “Terus terang saya lama di KPK. Inilah yang paling tidak mengenakkan, kejadian-kejadian sekarang ini, periode sekarang sangat tidak mengenakkan,” ungkapnya.

“Sekian tahun kita sudah bekerja di KPK. Kalau saya dipanggil polisi, itulah pertama kali aku didengar oleh polisi,” kata Panggabean.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron sebelumnya melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri saat dilakukan penanganan kasus dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron oleh Dewas KPK.

Baca Juga: Dewas KPK Putuskan Nasib Firli Bahuri Seusai Hari Natal 2023

Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.

"Saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim dengan dua pasal. Pasal 421 KUHP tentang perbuatan penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat, dan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik," ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2024).

Namun, Ghufron tidak menjelaskan lebih lanjut tentang alasan rinci pelaporan anggota Dewas KPK tersebut. "Apa dasar-dasarnya? Nanti, ini masih berproses," ujarnya.

Dewas KPK sendiri memutuskan menunda sidang pembacaan putusan atas dugaan pelangggaran etik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Putusan etik Ghufron sejatinya dibacakan Dewas KPK, Selasa (21/5/2024).

Baca Juga: Usai Pupus Harapan di Praperadilan PN Jakarta Selatan, Kini Firli Bahuri Diadili Lagi Sidang Etik Dewas KPK

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat