unescoworldheritagesites.com

Dewas KPK Nyatakan Johanis Tanak Tidak Bersalah, Namun Albertina Menilai Melanggar Kode Etik - News

Johanis Tanak

: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak diputus tidak bersalah terkait tuduhan pelanggaran kode etik saat berkirim pesan dengan Plh Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite.

Demikian putusan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan Ketua Majelis Sidang Etik, Harjono,  di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kamis (21/9/2023).

“Terperiksa saudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewan Pengawas 3/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," kata Harjono.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Bakal Diadili Dewas Terkait Dugaan Korupsi Kementerian ESDM

Dewas KPK memulihkan hak Johanis dalam kemampuan dan harkat martabatnya seperti semula. “Demikian hasil Rapat Permusyawaratan Majelis, Kamis 11 September 2023 oleh Ketua Majelis Harjono, Albertina Ho selaku anggota, dan Syamsuddin Haris selaku anggota yang dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum," kata Harjono.

Dalam persidangan ini, dua anggota Dewas KPK dalam posisi sebagai Anggota Majelis Sidang Etik, yakni Syamsuddin Haris dan Albertina Ho.

Johanis sebelumnya dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) atas dugaan pelanggaran kode etik berupa komunikasi 'main di belakang layar' dengan Muhammad Idris Froyoto Sihite.

Hal itu terjadi saat kegiatan penggeledahan kasus dugaan korupsi terkait tunjangan kinerja (tukin) fiktif di Kementerian ESDM. 

Baca Juga: Johanis Tanak Dilantik Jokowi, KPK Makin Solid Saling Menguatkan

Namun putusan Dewas KPK tersebut tidak bulat. Anggota majelis etik Dewas KPK Albertina Ho memiliki dissenting opinion bahwa Johanis Tanak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua KPK.

Menurut Albertina Ho, Johanis Tanak terbukti mengirim pesan sebanyak tiga kali kepada Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite pada 27 Maret 2023.

Pesan itu dikirimkan hampir bersamaan dengan KPK yang sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Kementerian ESDM terkait kasus dugaan korupsi atau manipulasi tunjangan kinerja (tukin).

Baca Juga: KPK Sambut Baik Kedatangan Dr Johanis Tanak SH MHum Menggantikan Lili Pintauli Siregar

"Terbukti secara sah dan meyakinkan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai komunikasi yang telah dilaksanakan dengan pihak lain yang diduga menimbulkan benturan kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi KPK sebagaimana Pasal 4 ayat 1 huruf j Peraturan Dewas No 3/2021," kata Albertina di dissenting opinion-nya.

"Untuk hal ini cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik, diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf j atau Pasal 4 ayat (1) huruf b atau Pasal 4 ayat (2) huruf b peraturan dewan pengawas nomor 3 tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku KPK," tutur mantan hakim itu.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat