unescoworldheritagesites.com

Kejaksaan Agung Lelang Ore Nikel Sitaan Senilai Rp 42,3 Miliar - News

Kejaksaan Agung lelang ore nikel di Blok Mandiodo senilai Rp42,3 miliar lebih.

: Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung telah melaksanakan kegiatan lelang benda sitaan, Kamis 7 Desember 2023 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari.

Berdasarkan siaran pers Puspenkum Kejaksaan Agung, Jum'at (8/12/2023), disebutkan bahwa objek lelang berupa 458 dome/tumpukan ore nikel yang terletak di lokasi pertambangan PT Antam Tbk Blok Mandiodo dengan nilai limit sebesar Rp42.317.000.000 atau Rp42,3 miliar lebih.

Lelang benda sitaan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil pertambangan tanpa izin, serta tidak membayar dana reklamasi dan dana pasca tambang yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) bersama pihak lainnya di kawasan hutan lindung dan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi PT Antam Tbk di Blok Mandiodo-Lasolo-Lalundu.

Baca Juga: Kejaksaan RI Lelang Aset Terpidana Heru Hidayat, Terbesar dalam Sejarah Pemberantasan Korupsi

Pelelangan atas permohonan pendampingan penyelesaian barang sitaan yang dilayangkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara sebagaimana diatur dalam Pasal 45 KUHAP.

Bunyinya: 1.Dalam hal benda sitaan dari terdiri atas benda yang dapat lekas rusak atau yang membahayakan, sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap atau jika biaya penyimpanan benda tersebut akan menjadi terlalu tinggi, sejauh mungkin dengan persetujuan tersangka atau kuasanya dapat diambil tindakan sebagai berikut:

Baca Juga: Kejaksaan Agung Lelang Barang Rampasan dari Terpidana Heru Hidayat

Apabila perkara masih ada di tangan Penyidik atau Penuntut Umum benda tersebut dapat dijual lelang atau dapat diamankan oleh Penyidik atau Penuntut Umum, dengan disaksikan oleh Tersangka atau kuasanya; 1. Hasil pelelangan benda yang bersangkutan yang berupa uang dipakai sebagai barang bukti; 2. Guna kepentingan pembuktian sedapat mungkin disisihkan sebagian kecil dan benda sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1); 3. Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, tidak termasuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara atau untuk dimusnahkan.

Lelang itu sendiri dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-auction open bidding yang diakses pada alamat domain # dengan waktu penawaran mulai 08.00-09.00 WIB atau 09.00-10.00 WITA. Selanjutnya, hasil bersih lelang akan dititipkan ke rekening Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe untuk dijadikan barang bukti di persidangan dalam perkara dimaksud.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat