unescoworldheritagesites.com

Kasus Dugaan korupsi Pengadaan Satelit Kemenhan segera Digelar di Pengadilan - News

tahap II kasus korupsi pengadaan satelit

 

: Empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT)  Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012-2021 bakal segera digelar di pengadilan. Antara lain atas nama tersangka AW selaku Komisaris Utama PT DNK dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Tersangka SCW selaku Direktur Utama PT DNK, dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. “Tersangka Laksamana Muda (Purn) AP yang bekas Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 s/d Agustus 2016 dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara tersangka TVH selaku Warga Negara Asing yang senior advisor PT DNK ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kepastian bakal segera disidangkan terjadi karena tim Penyidik Koneksitas telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II atas empat berkas perkara kepada tim Penuntut Umum Koneksitas terkait dugaan  korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) Kemenhan tahun 2012-2021, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 453 miliar.

Baca Juga: Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Satelit Dijebloskan ke Tahanan

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis (16/2/2023), tim penuntut umum segera menyusun surat dakwaan terhadap keempat tersangka. Setelah rampung, surat dakwaan itu dilimpahkan ke pengadilan.

Pimpinan pengadilan kemudian menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut. Majelis dimaksud selanjutnya membuat penetapan persidangan perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan.

Tim Penyidik Koneksitas sebelumnya telah melakukan serangkaian penyidikan terhadap perkara tersebut sejak Maret 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Tim Koneksitas Nomor Print-02/PM/PMpd.1/03/2022 dan Print-08/PM/PMpd.1/11/2022.

Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa melakukan sewa satelit Artemis melalui kontrak dengan perusahaan Avanti. Dimana dalam proses kontrak sewa satelit Artemis dengan Avanti tersebut, dilakukan tanpa adanya anggaran untuk program dimaksud, tidak dibentuk Tim Evaluasi Pengadaan (TEP), tidak ada proses penetapan pemenang kontrak, tidak memenuhi Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) sebagaimana seharusnya kontrak pengadaan.

Baca Juga: Seorang Warga Amerika Serikat Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit

Demikian juga secara teknis bahwa satelit Artemis yang disewa dari Avanti tersebut tidak dapat dioperasionalkan dan tidak memberikan manfaat sebagaimana fungsinya. Akibat perbuatan para tersangka, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp453.094.059.540,68 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Para tersangka dipersalahkan penyidik melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat