unescoworldheritagesites.com

Keterkaitan Bea Cukai Diusut dalam Kasus Dugaan Korupsi Cukai Rokok Ratusan Miliar Rupiah - News

Komisi Pemberantasan Korupsi

: KPK saat ini tengah mengusut dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp250 miliar. Diperkirakan hal itu terjadi pada kasus korupsi cukai rokok di Bintan.

"Kalau kita bicara kerugian keuangan negaranya mencapai ratusan miliar. Bahkan bisa jadi lebih dari Rp250 miliar," kata Jubir KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Penyidik KPK saat ini tengah mengusut intensif dan mendalami ada atau tidak keterkaitan Bea Cukai dalam kasus cukai dimaksud. "Masih didalami persoalan itu apakah juga terkait dengan bea cukai, karena ini terkait dengan penerimaan yang seharusnya masuk ke negara, ternyata ada fiktif dan lain-lain," ungkap Ali.

Kasus dugaan korupsi tersebut  terkait cukai rokok. "KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepri," ungkap Ali Fikri.

Baca Juga: Diduga Korupsi, Andhi Pramono Pejabat Bea Cukai Makassar Diperiksa Kemenkeu Usai Putrinya Flexing

Dalam rangka penyidikan, KPK terus mengumpulkan berbagai alat bukti lewat pemanggilan sejumlah saksi. KPK juga menggelar giat penggeledahan di sejumlah lokasi dalam rangka penyidikan. "Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah," katanya.

KPK belum bisa mengungkapkan identitas sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Hal itu bakal disampaikan ketika penyidikan dinilai sudah mencukupi dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

"Jika alat bukti kami anggap cukup, identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan disampaikan ke publik," tutur Ali.

Sebelumnya kasus dugaan korupsi penyalagunaan fasilitas atau sering disebut mafia Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas 2015 hingga 2021 telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga: Bea Cukai Bekasi Musnahkan 4.37 Juta Rokok dan Minuman Berakohol Ilegal Seniai Rp4.66 Miliar

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, menyebutkan para terdakwa selain dijatuhi hukuman (badan), denda atau kurungan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar uang negara yang dikorupsi.

“Vonis terhadap para terdakwa kasus korupsi tersebut bervariasi. Ada yang sampai 13 tahun penjara,” tutur Ketut Sumedana, Jum'at (3/2/2023).

Salah satu dari empat terdakwa, Leslie Girianza Hermawan selaku Direktur PT Eldin Citra, dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor  Semarang juga menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa lainnya masing-masing 8 tahun penjara ditambah denda.

Kedua terdakwa tersebut yaitu, M Rizal Pahlevi selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang.  Terdakwa ini juga merangkap penyidik PPNS Bea Cukai. Berikutnya terdakwa Imam Prayitno selaku Kepala KPPBC Semarang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat