unescoworldheritagesites.com

Kejaksaan Agung Segera Menyidangkan Lagi Dua Skandal Dugaan Korupsi - News

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana

: Kerja keras tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung membuahkan hasil.  Dua kasus korupsi yang merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah bakal segera digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta waktu dekat.

Kepastian persidangan itu diketahui setelah dilaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap II berkas 4 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (WK/persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin (3/4//2023) mengatakan, bahwa keempat berkas perkara tersebut masing-masing atas nama tersangka BR, dilaksanakan Tahap II di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

Baca Juga: Penyidik Kejaksaan Agung Intensifkan Pengusutan Korupsi di PT Waskita Beton Precast dan PT Waskita Karya

Berikitnya tersangka THK, dilaksanakan tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tersangka HG, dilaksanakan tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersangka NM, dilaksanakan Tahap II di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 31 Maret 2023 s/d 19 April 2023, yaitu tersangka BR, dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Tersangka THK, dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sedangkan tersangka HG, dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersangka NM, dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

Para tersangka dipersalahkan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Direktur Operasi II PT Waskita Karya Dijebloskan ke Dalam Tahanan

Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan keempat berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, berkas skandal di Surveyor segera memasuki tahap persidangan juga di Pengadilan Tipikor Jakarta. Para tersangka adalah Bambang Isworo selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (SI) periode 2016-2018, Anjar Niryawan (Kepala Sektor Bisnis PIK PT SI)  2016-2018 dan Lukmanul Hakili Lubis (Dirut PT Synerga Tata Internasional (STI) 2018- 2019, anak usaha PT SI.

“Berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor  Jakarta Pusat usai surat dakwaan disusun,” ungkap Kapuspenkum Dr Ketut Sumedana, Senin (3/4/2023).

Para tersangka terancam dipidana dengan hukuman cukup berat. Sebab mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat