unescoworldheritagesites.com

Korupsi, Bekas Politisi PAN Suherlan Harus Meringkuk di dalam Bui Selama Empat Tahun - News

Pengadilan Tipikor Jakarta

: Dapat bagian uang korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 400 juta lebih, membuat terdakwa Suherlan, bekas Ketua Harian DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Subang harus bayar denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Suherlan juga harus membayar uang pengganti Rp 191 juta lebih. Tidak hanya itu, politisi PAN itu harus meringkuk di dalam bui selama empat tahun. Kenapa sih masih sistemik tindak kejahatan korupsi di negeri ini? Kurang menyedihkankah apa yang harus diterima Suherlan?

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam vonisnya kepada Suherlan, Senin (3/4/2023), menyatakan politisi itu terbukti bersalah dalam kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Baca Juga: Menko Airlangga: Ingin Melompat Menjadi High Income Country, Indonesia Harus Cegah dan Bebas Korupsi

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Adam Rianto Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/4/2023).

Vonis majelis hakim  tersebut masih lebih ringan darpada tuntutan Jaksa KPK yang sebelumnya meminta majelis hakim memberikan hukuman 6 tahun penjara terhadap Suherlan.

Penyidik KPK sebelumnya menetapkan Suherlan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Hal itu merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat bekas anggota DPR Sukiman; bekas Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak, Papua Barat Natan Pasomba; serta eks pejabat pada Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Rifa Surya. ***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat