unescoworldheritagesites.com

Pasangan Kumpul Kebo Diduga Gelapkan Uang Lelakinya Puluhan Miliar Rupiah - News

sidang kasus pencurian dan penggelapan uang pasangan kumpul kebo

: Sidang lanjutan kasus dugaan pencurian dan penggelapan uang sekitar Rp 12 miliar lebih dengan terdakwa Hanny  beragendakan saksi meringankan, Rabu (3/5/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Ketua Majelis Hakim Sutaji beberapa kali menanyakan saksi a de charge atau meringankan, Verra Wennas, untuk menceritakan apa yang diketahuinya demi kebenaran dan keadilan.

Verra mengaku tidak tahu banyak mengenai permasalahan yang yang membuat terdakwa Hanny duduk di kursi pesakitan. Mendengar itu, Sutaji mengatakan tidak selamanya saksi meringankan pada posisinya, bahkan bisa menjadi saksi memberatkan.

Hal itu dikatakan Sutaji saat Verra mengatakan bahwa terdakwa Hanny membelikan satu unit apartemen untuk adiknya. "Apa saksi tahu pekerjaan adik terdakwa itu," tanya Sutaji, yang dijawab Verra tidak tahu.

Baca Juga: Bantah Lakukan Penggelapan, Deolipa Yumara Melakukan Klarifikasi Terkait Kasus Natalia Rusli

Dalam keterangannya, Verra kenal dengan terdakwa sejak sekiar 5 atau 6 tahun silam tinggal di satu apartemen namun beda tower yaitu di apartemen Mediterania Garden Residence. Hanny tinggal dengan Rijanto. Setahu saksi Rijanto sehat-sehat saja, tetapi pernah dilihatnya dipapah Hanny, dan pernah pula mendengar cerita terdakwa kalau Rijanto pernah dirawat di rumah sakit.

Verra mengaku tidak tahu Rijanto dipulangkan ke rumah anaknya. Saksi terakhir melihat Rijanto di apartement sebelum Covid-19, saksi juga tidak tahu mengenai uang yang ditarik oleh terdakwa.

Dalam surat dakwaan JPU Andrian Al Mas'udi disebutkan berawal dari percintaan Hanny - Rijanto (korban) menjadikan pasangan ini tinggal berdua di apartemen tanpa ikatan pernikahan. Atau istilah majelis hakim kumpul kebo sesuai hasil penelitian mahasiswa di Yogyakarta dahulu. Namun Rijanto kemudian kehilangan uang puluhan miliar rupiah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adrian Al Masudi mempersalahkan Hanny melanggar Pasal 365 KUHP dan 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan.

Dalam dakwaannya, JPU  menyebutkan terdakwa telah mengambil uang dari ATM Bank UOB atas nama Rijanto/Widyawati Rijanto sedikitnya Rp 60.300.000. Sesungguhnya terdakwa yang hidup bersama tanpa pernikahan sejak tahun 2015 dan berakhir tahun 2020,  tidak berhak untuk menggunakan ATM Bank UOB atas nama Rijanto/Widyawati Rijanto.

Baca Juga: Prof Kikiek Diperiksa Polisi Terkait Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pembagunan Dojo Inkai Pusat

“Hanya  Rijanto/Widyawati Rijanto saja  yang dapat menggunakan ATM Bank UOB itu,” kata jaksa.

Kendati demikian, terdakwa membobol  ATM UOB itu pada tanggal 1,3,7 September 2020 dengan perincian masing – masing  Rp 30 juta sebanyak 2 kali dan terakhir Rp 300 ribu.

Dalam persidangan sebelumnya, Rijanto dan dua anak pelopor, Hadianto Rijanto dan Niny Rijanto menguatkan dakwaan JPU tersebut.

Hadianto, salah satu putra Rijanto, mengatakan, ayahnya (Rijanto) menjalin hubungan dengan terdakwa Hanny sejak tahun 2000, atau saat ayah dan ibunya tidak serumah. Ketika itu ayahnya masih sehat dan memiliki dana sekitar Rp 20 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat