: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan enam (6) orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019.
Mereka masing-masing EWI selaku Direktur Utama DP4 periode 2011 s/d 2016, KAM selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2008 s/d 2014. DP4 di PT Pelindo (Persero). Penyidik langsung melakukan penahanan, Selasa (9/5/2023).
Selain kedua tersangka tersebut, penyidik juga menetapkan US selaku Manager Investasi DP4 periode 2005 s/d 2019 sebagai tersangka, IS selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012 s/d 2017, CAK selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012 s/d 2017 dan AHM selaku makelar tanah (pihak swasta) juga sebagai tersangka.
Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang tersangka dilakukan penahanan yaitu EWI dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 09 Mei 2023 s/d 28 Mei 2023.
Baca Juga: Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Pejabat OJK dan Notaris Terkait Kasus Korupsi DP4
KAM dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 09 Mei 2023 s/d 28 Mei 2023 dan AHM dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 09 Mei 2023 s/d 28 Mei 2023.
Tersangka CAK dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 09 Mei 2023 s/d 28 Mei 2023 dan US dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 09 Mei 2023 s/d 28 Mei 2023.
Sedangkan tersangka IS dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 09 Mei 2023 s/d 28 Mei 2023.
Kasus posisinya, menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (9/5/2023), dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4 telah dilakukan investasi pada pembelian tanah serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP). Dalam hal ini terindikasi korupsi dalam pelaksanaan pengelolaannya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp148 miliar.
Baca Juga: PT Pelindo Jadikan Pensiunan Jaksa Plt Komisaris Utama Saat Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi DP4
Modus yang dilakukan untuk masing-masing kegiatan antara lain adanya fee makelar dan harga tanah dimark-up, sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok.
Dengan dalih melakukan investasi penyertaan modal ke PT Indoport Utama (PT IU) dan PT Indoport Prima (PT IP) maka uang dikeluarkan. Namun pada akhirnya tidak dapat dipertanggung jawabkan penggunaannya.
Peran tersangka EWI telah secara melawan hukum menyetujui pembelian tanah tanpa didasari Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dengan dalih melakukan penyertaan modal ke PT IU dan PT IP dimana yang bersangkutan sendiri menjabat sebagai komisarisnya, sehingga uang dapat dikeluarkan dan mendapat keuntungan secara tidak sah.
KAM telah secara melawan hukum menyetujui pengeluaran dana untuk pembelian tanah dan penyertaan modal PT IU dan PT IP yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta mendapat keuntungan yang tidak sah.