unescoworldheritagesites.com

KPK Tegaskan Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Tidak Pilih-Pilih dari Parpol atau Capres Tertentu - News

Jubir KPK Ali Fikri

: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak memandang asal partai politik (parpol) dalam menindak para koruptor. Setiap yang diduga terlibat suap, gratifikasi atau korupsi bakal dimintai pertanggung jawaban hukum.

Hal itu disampaikan KPK merespons dinamika politik nasional saat ini menjelang Pemilu 2024, yang diwarnai pencalonan Capres dan nantinya Cawapres.

"Sama sekali tanpa melihat latar belakang para pelakunya. Termasuk dari unsur partai politik manapun. Jika ada indikasi korupsi kemudian ditemukan alat bukti permulaannya maka yang bersangkutan bakal diproses hukum," ujar Jubir KPK Ali Fikri, Jum'at (28/4/2023).

Dia memastikan, KPK dalam upaya pemberantasan korupsi akan tetap independen, tidak terpengaruh serta tidak dapat diintervensi pihak mana pun. KPK menjaga betul amanah pemberantasan korupsi yang dipercayakan kepadanya sebagai lembaga antirasuah.

Baca Juga: Penyidik KPK Intensifkan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub

"Terkait suatu perkara, KPK tegaskan tidak melihat perkara atau pelaku dari warna apa ataupun latar belakang sosialnya, tapi dari kecukupan suatu alat bukti atas dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan," tutur Ali.

Ali Fikri mempersilakan publik mengecek data-data mengenai para tersangka yang dijerat KPK melalui website kpk.go.id. Tersangka yang dijerat terdiri dari berbagai kalangan, seperti kepala daerah baik gubernur, bupati/wali kota, serta anggota DPR/DPRD.

"Mereka itu merupakan kader ataupun produk dari suatu proses politik. Tentunya kalau dilihat lebih jauh lagi, para tersangka tersebut berasal dari beragam partai politik, baik yang tidak berkuasa maupun yang berkuasa," ujar Ali.

Dia juga menyatakan, KPK tidak hanya fokus pada kerja penindakan semata, melainkan juga pencegahan serta pendidikan antikorupsi, khususnya dalam dunia politik. Dalam upaya pencegahan, KPK terus mendorong perbaikan sistem tata kelola seluruh parpol lewat penerapan sistem integritas partai politik (SIPP) serta kajian dana parpol.

Baca Juga: KPK: Perilaku Koruptif di Indonesia Tiap Hari Meningkat bahkan Menjalar di Berbagai Instansi

Dalam upaya pendidikan, KPK menggelar pendidikan antikorupsi kepada seluruh parpol peserta Pemilu 2024 lewat program Politik Cerdas Berintegritas (PCB).

"Dapat dipastikan bahwa setiap upaya pemberantasan korupsi, baik dalam ranah penindakan, pencegahan, maupun pendidikan, dilakukan secara equal treatment. Tidak ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap pihak-pihak tertentu," ujar Ali.

Saat ini KPK mengusut dugaan korupsi pada program DP 0 Rupiah, pengadaan perumahan era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Rabu (26/4/2023), penyidik KPK memeriksa politikus PDIP yang juga anggota DPRD DKI Jakarta, Cinta Mega.

Politikus PDI Perjuangan ini menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur yang dianggarkan Pemprov DKI pada 2018-2019. Lahan di Pulo Gebang ini diperuntukkan pada pengadaan perumahan DP 0 Rupiah di masa Anies Baswedan menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat