unescoworldheritagesites.com

Linda Pujiastuti dan Dody Prawiranegara Divonis Hukuman 17 Tahun di dalam Bui - News

terdakwa Linda Pujiastuti

: Linda Pujiastuti alias Anita dan eks Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara sama-sama dinyatakan bersalah dalam kasus narkotika yang juga menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Linda divonis 17 tahun penjara. "Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Linda juga diminta membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan. "Terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Jon

Hal yang memberatkan Linda salah satunya menikmati hasil penjualan shabu. Sedangkan hal yang meringankan mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Hakim Bakal Putuskan Kasus AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti 10 Mei 2023

Terdakwa Linda sempat membuat geger dengan pernyataannya sebagai istri siri Irjen Teddy. Klaim Linda itu ditepis oleh Teddy.

Selain divonis 17 tahun penjara, terdakwa Dody juga diwajibkan membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus peredaran narkotika tersebut.

Dody langsung menyatakan mengajukan banding atas vonis tersebut. "Saya akan banding, saya banding. Saya yakin keadilan pasti ada," ujar Dody berteriak di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Dia menilai kasusnya  menjadi contoh bagi anggota Polri lainnya bahwa dirinya dikorbankan dalam kasus tersebut.

Majelis hakim sebelumnya menyatakan Dody terbukti melakukan tindak pidana, yaitu menawarkan narkotika untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika.

Baca Juga: Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita Menangis Tersedu-sedu Saat Baca Pledoi

Bekas anak buah Irjen Teddy Minahasa itu sebelumnya dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar atas perbuatannya dalam pusaran peredaran narkotika.

JPU mendakwa AKBP Dody bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.

Adapun jaksa dalam dakwaannya menyatakan, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat