unescoworldheritagesites.com

Henry Surya Bakal Didudukan di Kursi Pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat - News

tersangka Henry Surya

: Kasus pemalsuan dokumen dengan tersangka/terdakwa Direktur PT Indosurya Inti Finance (IIF), Henry Surya, segera digelar persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat waktu dekat.

Hal itu dipastikan setelah dilakukan pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti atau tahap 2 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Henry Surya kemudian ditahan selama 20 hari ke depan saat JPU menyusun surat dakwaan kemudian melimpahkan ke PN Jakarta Pusat.

Proses penyerahan berlangsung di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanuddin No 1, Jakarta Selatan. Kapasitas Henry Surya sebagai otak sekaligus pelaku pemalsuan dokumen itu meningkat menjadi kejahatan yang akan menjalani proses peradilan.

"Penahanan selama 20 hari sampai dengan 31 Mei 2023 di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri," tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana, Jumat (12/5/2023).

Baca Juga: Terdakwa Henry Surya Susul June Indrie Dapat Hadiah Bebas Dari Majelis Hakim

Ketut Sumedana mengungkapkan, kasusnya berawal pada awal tahun 2012, pemerintah berencana melakukan kebijakan mengenai Surat Utang Jangka Menengah yang tidak lagi dibenarkan dijual secara retail.

Pemerintah hanya mengizinkan yang nilai nominalnya atau nilai limitnya sebesar Rp25 miliar. Ini dapat diperjualbelikan secara bebas di kalangan masyarakat.  Hal ini membuat terdakwa mengkhawatirkan para nasabah PT Indosurya Inti Finance keluar dan menarik dana simpanannya secara bersamaan.

Mengantisipasi hal itu,  terdakwa menyuruh saksi Margaretha selaku Staf Legal pada PT Indosurya Inti Finance, saksi David, dan saksi Agata menyampaikan agar para nasabah Medium Term Note (MTN) yang selama ini telah menjadi anggota di PT Indosurya Inti Finance, tidak menarik diri sebagai nasabah.

Terdakwa Henry Surya kemudian mendirikan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti dengan tujuan menghimpun dana dalam bentuk kegiatan perbankan secara gelap.

Baca Juga: Henry Surya Keberatan Dituntut 20 Tahun Penjara Tambah Denda Rp200 Miliar

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, menambahkan Henry Surya bersama-sama dengan para saksi yakni, Agata Gusti Anggoro Kasih, Titiek Irawati Sugioanto, Wachyu Susilohadi, dan Margaretha serta David berkantor di Kantor Indosurya Center, beralamat di Jalan MH Thamrin Nomor 3, Jakarta Pusat, melakukan tindakan mendahului munculnya rencana pemerintah pada awal 2012 yang akan melakukan kebijakan mengenai Surat Utang Jangka Menengah tidak lagi dibenarkan dijual secara eceran. Namun, hanya diperbolehkan nilai nominal atau nilai limitnya Rp25.000.000.000,- untuk dapat diperjualbelikan secara bebas di masyarakat.

Setelah mendirikan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti, dokumen direkayasa dan dimanipulasi adalah Berita Acara Rapat Pendirian, Daftar Hadir Rapat, KTP para karyawan penyangga, Surat Penyataan Pendirian Anggaran Dasar Koperasi, Surat kuasa dari pengurus koperasi tidak memiliki hubungan saudara, dan Surat Kuasa dari pengurus Koperasi kepada Notaris.

Baca Juga: DPR Minta Polri Segera Seret Tersangka Henry Surya Ke Pengadilan

Akibat perbuatannya itu, Henry Surya dipersalahkan melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP (primair). Sedangkan subsidiair Pasal 263 Ayat (2) KUHP. Atau primair Pasal 266 Ayat (1) KUHP subsidiair Pasal 266 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat