unescoworldheritagesites.com

Henry Surya Keberatan Dituntut 20 Tahun Penjara Tambah Denda Rp200 Miliar - News

terdakwa Henry Surya

: Jaksa Penuntut Umum (JPU) hampir selalu menuntut berat terdakwa-terdakwa kasus penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau kerap disebut sebagai investasi bodong. Namun tuntutan JPU tersebut kerap dimentahkan atau bahkan “dianulir” hakim.

Terdakwa dalam kasus penipuan dan penggelapan di  Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, pun dituntut berat oleh JPU. Selain hukuman badan 20 tahun penjara juga diwajibkan membayar denda Rp200 miliar.

 Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (4/1/2023), JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

JPU Syahnan Tanjung di PN Jakarta Barat, Rabu (4/1/2023) mewajibkan terdakwa Henry Surya membayar denda sebesar Rp200 miliar atau menjalani kurungan selama satu (1) tahun.

Baca Juga: DPR Minta Polri Segera Seret Tersangka Henry Surya Ke Pengadilan

Dalam sidang secara virtual itu terdakwa Henry terlihat tertunduk mendengar requisitor JPU. Sedangkan terdakwa lain dalam kasus sama, June Indria dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Jaksa juga menyatakan KSP Indosurya melakukan pemungutan dana ilegal dari masyarakat. Total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp106 triliun yang didapat dari menipu 23.000 orang.

"Korbannya kurang lebih 23.000 orang. Kerugiannya berdasarkan LHA PPATK Indosurya mencapai Rp106 triliun," kata Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, Rabu (28/9/2022).

Angka Rp106 triliun, kata Fadil, merupakan Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Laporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurutnya, angka kerugian itu merupakan terbesar yang pernah dialami masyarakat.

Baca Juga: Tiga Tersangka Kasus KSP Indosurya Segera Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan

Henry dan June dinyatakan terbukti melanggar Pasal 46 ayat (1) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU TPPU atau pasal 4 juncto Pasal 10 UU TPPU.

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, Henry Surya menyatakan tidak terima dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar.  Terdakwa menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang pekan depan.

"Kami mengajukan pleidoi atas nama penasihat hukum dan atas nama terdakwa sendiri. Jadi ada dua," ujar pengacara Henry Surya, Waldus Situmorang, di PN Jakarta Barat, Rabu (4/1/2022).

Waldus menilai banyak fakta persidangan yang diabaikan dalam tuntutan yang dibacakan JPU. “Klien kami tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kami akan buktikan itu, dokumennya satu lemari. Ada nggak pengembalian uang? Ada ini buktinya, sekian," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat