unescoworldheritagesites.com

Lukas Enembe segera Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta - News

tersangka Lukas Enembe

: Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Menurut Jurubicara KPK, Ali Fikri, hal itu sejalan dengan berkas perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua yang sudah dinyatakan lengkap kemudian ditahapduakan.

"Sudah dilakukan penyerahan berkas dan barang bukti dengan tersangka LE (Lukas Enembe) dari tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK," ujar Ali Fikri, Sabtu (13/5/2023).

Gubernur Papua nonaktif ini terjerat dua kasus, yakni suap dan gratifikasi proyek infrastruktur dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun yang proses penyerahan berkas perkara untuk kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. TPPU belum.

Baca Juga: KPK Apresiasi Putusan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Lukas Enembe

Dalam perkara suap dan gratifikasi, Lukas diduga menerima uang senilai Rp 11 miliar dengan rincian, Rp 1 miliar sebagai suap, dan Rp 10 miliar gratifikasi.

Saat dilakukan pemeriksaan terkait penyerahan berkas, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe, sempat mengamuk ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ditanya mengenai persoalan yang menjeratnya.

Hal ini diakui oleh Ketua Tim Hukum dan Advokasi Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, usai mendampingi Lukas Enembe menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK pada Jumat (12/5/2023).

"Dia bilang 'kamu tipu-tipu, kamu bohong semua.' Dia marah ke jaksanya, ke penyidiknya, sehingga sempat berhenti lama," kata Petrus.

"Dokter juga memeriksa Pak Lukas. Memang pada akhirnya kesimpulannya bisa P21, walaupun Pak Lukas dalam keadaan sakit," jelas Petrus.

Dengan demikian, Lukas Enembe akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. KPK juga memperpanjang masa penahanan Lukas Enembe. Penahanan itu bisa diperpanjang lagi demi kelancaran proses hukum perkara atau kasusnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat