unescoworldheritagesites.com

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Periksa Saksi Usut Dugaan Korupsi Tol Japek II - News

Jampidsus Kejaksaan Agung

: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung terus mengintensifkan pengusutan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Tol Japek II. Kendati sudah ditetapkan beberapa tersangka, tetap saja pendalaman dan pengembangan kasus itu dikencangkan. Sebab, masih besar kemungkinan bertambah tersangka dan kasus itu sendiri belum dibedah sedalam-dalamnya.

Hal itu dibenarkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana. Dia menyebutkan tersangka dimaksud terkait dengan dugaan penghalangan penyidikan dalam perkara Tol Japek II, yang baru disidik dua bulan lalu. “Demi kepentingan penyidikan tersangka langsung dikenakan status tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,  ” demikian Ketut Sumedana, Jumat (19/5/2023).

Penahanan tersangka berinisial IBN (pensiunan BUMN PT Waskita Karya) dilakukan,  Senin (15/5) malam. Modus tersangka,  memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya, tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Kejari Aceh Barat Daya Tingkatkan ke Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Perusahaan Sawit PT CA

Ada juga dugaan  menghilangkan barang bukti, sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo atau dimaksud.

Dengan dijeratnya bekas pejabat PT Waskita Karya menambah daftar panjang bekas pejabat Waskita Karya yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung. Tiga Direktur Waskita Karya dan terakhir Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono dijadikan tersangka. Mereka ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana sindikasi perbankan.

Untuk menuntaskan kasus itu secara transparan dan menyeluruh, maka penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung masih terus memeriksa saksi dan mencermati dokumen-dokumen penting terkait terkait Tol Japek II.

Baca Juga: Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di PT GTS Dijebloskan ke Tahanan

Pada Rabu 17 Mei 2023, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Saksi yang diperiksa tersebut inisial MC selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) periode 2013-2018. Juga masih terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Hasilnya, bisa saja menjadi petunjuk adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat