unescoworldheritagesites.com

Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di PT GTS Dijebloskan ke Tahanan - News

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana

: Tim penyidik tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menjebloskan ke dalam tahanan enam (6) orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi  proyek  apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) tahun 2017 s/d 2018.

Para tersangka tersebut masing-masing inisial TH selaku Direktur Utama PT GTS periode 2017 s/d 2020, HP selaku Direktur Operasi PT GTS periode 2016 s/d 2018, dan JA selaku Komisaris PT GTS periode 2014 s/d 2018.

Berikutnya inisial RB selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur (PT WST), AHP selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi (MJA), dan TSL selaku Direktur Utama PT Granary Reka Cipta (GRC).

Untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan demi mempercepat proses penyidikan, keenam orang tersebut dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, untuk masa penahanan 20 ke depan.

Baca Juga: Enam Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengeloaan DP4 Pelindo dan Dijebloskan ke Tahanan

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis (11/5/2023), menyebutkan, peran para tersangka bersama-sama secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif dimana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan. 

Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, para tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 282.371.563.184.

Para tersangka dipersalahkan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP kata Puspenkum Kejagung.

Skandal Telkom ini terkait penggadaan proyek fiktif pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT. GTS, Tahun 2017-2018. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat