unescoworldheritagesites.com

Jika Oknum Jaksa Terbukti Lakukan Pemerasan, Bisa Dijerat dengan UU Tipikor - News

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

: Jaksa Agung ST Burhanuddin cepat-cepat merespons laporan korban pemerasan yang dilakukan oknum jaksa. Setelah sebelumnya ditindak oknum jaksa yang diduga memeras keluarga terdakwa narkotika, Jaksa Agung tanggapi lagi cepat laporan Bupati dan mantan Bupati Buton Selatan soal dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oknum jaksa di Kejari Buton.

"Pak Jaksa Agung bakal melakukan tindakan tegas terhadap siapapun oknum jaksa yang melakukan penyalahgunaan kewenangan, tercela sebagaimana terjadi di Batubara, Sumut, dan di Buton. Jika terbukti jelas dilakukan tindakan tegas," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jum'at (19/5/2023).

Jaksa Agung telah menurunkan tim untuk menyelidiki dugaan pemerasan oleh oknum jaksa di Kejari Buton. Apabila ditemukan unsur pidana, Kejaksaan akan proses hukum oknum itu.

"Jika da unsur tindak pidananya, Pak Jaksa Agung tidak segan-segan membawa ke ranah pidana,” kata Ketut Sumedana.

Baca Juga: Satgas 53 Jangkau Seluruh Indonesia Untuk Tindak Oknum Jaksa Nakal

Oknum jaksa di Buton dilaporkan melakukan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan dengan modus melakukan penyelidikan perkara korupsi. Antara lain menyelidiki dugaan kasus korupsi dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandara Udara Cargo dan Pariwisata pada Dinas Perhubungan di Kecamatan Kadatua Buton Selatan tahun anggaran 2020.

Salah satu proyek sudah diperiksa tim pemeriksa BPK dan dinyatakan kerusakan yang terjadi wajar karena faktor alam. Namun hal itu tidak cukup meyakinkan pemeriksa oknum jaksa dari Kejari Buton. Oleh karenannya, OPD terkait harus menggelontorkan sejumlah dana untuk tidak dilanjutkannya kasus ini. Belum lagi ada permintaan mendadak untuk dipenuhi segera. Jika dirinci, pihak Pemda setempat telah menyetor uang hingga miliar rupiah ke oknum jaksa tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango menilai, oknum jaksa EKT dari Kejari Batubara, Sumut, bisa dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana korupsi. Tidak hanya sekedar dicopot jabatan jaksanya oleh Kejaksaan Agung setelah diduga memeras sebesar Rp 80 juta dari keluarga pelaku kasus narkoba di Kabupaten Batubara, Sumut.

Baca Juga: Lakukan Perbuatan Tercela, 200 Jaksa Nakal dan Pegawai Kejaksaan Dijatuhi Sanksi

Menurut Nawawi, jika EKT benar melakukan pemerasan, Kejaksaan Agung tidak cukup hanya melakukan pencopotan sementara. “Jika terbukti ada pemerasannya, tak cukup hanya diberi sanksi pencopotan,” kata Nawawi.

Jika oknum jaksa EKT terbukti melakukan pemerasan, maka dia dapat dijerat dengan Pasal 12 e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahun 2001. “Kasus dugaan pemerasan itu bisa diusut oleh Kejaksaan sendiri maupun oleh KPK,” tuturnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya memastikan akan menindak tegas dan memproses hukum oknum jaksa EKT jika terbukti melakukan pidana. “Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang diperbuat. Tidak ada tempat bagi jaksa untuk menyelewengkan jabatan jaksanya,” ujar Burhanuddin.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat