unescoworldheritagesites.com

Hakim Tolak Nota Keberatan Lima Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di PT Adhi Persada Realti - News

Pengadilan Tipikor Jakarta tolak nota keberatan lima terdakwa korupsi

: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan terdakwa Ferry Febrianto, terdakwa Anton Radiumanto Santoso, Nurul Falah Haz, terdakwa Shoful Ulum dan terdakwa Veronika Sri Hartati, Senin (22/5/2023).Dengan demikian, sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada 2012 s/d 2014 berlanjut dengan pemeriksaan saksi atau pokok perkara.

Amar putusan sela majelis hakim terhadap para terdakwa Ferry Febrianto menyatakan bahwa nota keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum tidak dapat diterima. Oleh karenanya, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa dengan menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti di persidangan.

Baca Juga: Pakar Hukum Desak Kejaksaan Agung Jatuhkan Sanksi ke Parpol Jika Terbukti Terima Uang Korupsi

Untuk eksepsi terdakwa Anton Radiumanto Santoso, Nurul Falah Haz, Shoful Ulum dan Veronica Sri Hartati kurang lebih sama, tidak dapat diterima. Majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama para terdakwa dengan menghadirkan  para terdakwa sendiri, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan.

"Menangguhkan biaya perkara hingga dijatuhkan putusan akhir. Sidang berikutnya dilanjutkan kembali pada Senin 29 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," demikian majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusan selanya yang menolak eksepsi terdakwa, sementara sebaliknya menerima dakwaan JPU terhadap para terdakwa.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat