unescoworldheritagesites.com

Pakar Hukum Desak Kejaksaan Agung Jatuhkan Sanksi ke Parpol Jika Terbukti Terima Uang Korupsi - News

tersangka Johnny G Plate saat hendak dijebloskan ke dalam tahanan

: Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakkir menegaskan jika benar ada aliran dana yang mengarah ke partai politik (parpol) penegak hukum harus bertindak tegas.

Kejaksaan Agung dapat menindak partai politik yang terbukti menerima aliran dana korupsi. "Harus dilacak kalau uangnya lari ke mana? Apakah partai politik menerima setoran berasal dari tindak pidana korupsi atau tidak. Jika benar sanksi partai politik itu harus dijatuhi sanksi, karena partai politik juga menjadi subjek hukum tindak pidana korupsi yang disebut sebagai korporasi," tuturnya Sabtu (20/5/2023).

Pakar hukum yang kerap menjadi ahli memberikan pendapat dalam kasus-kasus korupsi itu mendorong penyidik Kejaksaan Agung menggunakan konsep follow the money untuk membongkar aliran dana dugaan tindak pidana korupsi penyediaan BTS 4G BAKTI Kominfo yang menjerat Menkominfo Johnny G Plate.

Dia menyarankan, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dapat menjalin kerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Perlu ada kerja sama antara BPK dan PPATK uang itu mengalir ke mana," tutur Mudzakkir.

Baca Juga: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Jebloskan Johnny G Plate ke Tahanan dan Geledah Rumah Dinas

Penydik Kejaksaan Agung sendiri tengah mendalami kemungkinan adanya aliran dana dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G di BAKTI Kominfo ke parpol. Pendalaman dilakukan guna membuat kasus yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate transparan.

Pendapat hampir sama dikemukakan Komisioner Ombudsman periode 2016-2021, Ahmad Alamsyah Saragih. Dia menyarankan penyidik Kejaksaan Agung merespons Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh yang juga mempersilakan Kejaksaan Agung menelusuri aliran dana dugaan korupsi Johnny G Plate, termasuk ke partainya.

Menurut Alamsyah, kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo lebih besar dari korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang. Kerugian negara di proyek Hambalang hanya Rp706 miliar, sementara proyek BTS 4G BAKTI Kominfo mencapai Rp8,032 triliun.

"Penetapan tersangka Johnny G Plate harus dijadikan Kejaksaan Agung sebagai momentum penegakan hukum dan bersih-bersih di pemerintahan," kata Alamsyah.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Mengklaim Tidak Ada Unsur Politik Penetapan Tersangka Johnny G Plate

Dia mengungkapkan, beberapa vendor pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo sudah dipangggil Kejaksaan Agung. Mereka diketahui dekat dengan sumber kekuasaan dan kandidat Capres yang akan maju di Pilpres 2024. Dia berharap Kejaksaan Agung melakukan pendalaman aliran dana yang mengalir ke vendor yang memiliki kedekatan dengan sumber kekuasaan dan kandidat Capres tersebut.

Politisi Partai Nasdem yang juga anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan juga meminta Kejaksaan Agung membuktikan ke mana saja aliran dana dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo yang diduga melibatkan Menkominfo Johnny G Plate.

"Sebaiknya dibuktikan penyelewengan dana Rp 8 triliun lebih itu aliran dananya ke mana saja? Itu saja Jaksa Agung kemarin belum bisa menjawab. Seberapa banyak aliran dana dari Rp 8 triliun disalahgunakan oleh Pak Johnny Plate?," ujar Farhan.

Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkapkan, dugaan kerugian negara akibat kasus korupsi BTS ini Rp 8 triliun lebih. Farhan menegaskan, Partai Nasdem tidak menerima aliran duit korupsi dari Plate.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat