unescoworldheritagesites.com

Dikasih Keleluasaan Eh Malah Melawan Bahkan Hendak Menundukkannya - News

Sekretaris MA Hasbi Hasan

: Dikasih keleluasaan eh malah melawan bahkan hendak menundukkan pemberi keleluasaan. Kurang-lebih begitulah yang terjadi dalam beberapa peristiwa atau perkara.

Salah satunya diduga terjadi dalam kasus Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan bekas Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto, yang usai diperiksa penyidik KPK dengan status sebagai tersangka diberi keleluasaan atau dipersilakan pulang lagi ke kediaman masing-masing. Mereka tidak dikenakan upaya paksa penahanan sebagaimana kerap diberlakukan terhadap para tersangka korupsi.

Mereka pun melenggang. Lantas apa yang terjadi berikutnya? Kini keduanya menggugat atau mempraperadilankan KPK, yang sebelumnya memberikan kebebasan bagi mereka menghirup udara bebas.

"Ya permohonan praperadilan Hasbi Hasan sudah didaftarkan di kepaniteraan PN Jakarta Selatan. Hakim tunggal yang akan menanganinya pun sudah ditunjuk. Persidangannya Juni mendatang," demikian Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto SH MH, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga: Penyidik KPK Akhirnya Periksa Intensif Sekretaris MA Hasbi Hasan

Sedangkan tersangka suap penanganan perkara di MA lainnya Dadan Tri Yudianto  sudah terlebih dahulu mengajukan/mendaftarkan permohonan praperadilan juga lewat PN Jakarta Selatan. Sama denga Hasbi Hasan, Dadan hendak menggugurkan status tersangkanya yang sebelumnya disematkan penyidik KPK terhadapnya. Dalam hal ini, KPK menyatakan kesiapan menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sebelumnya tidak bisa menerima Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto tidak dijebloskan ke dalam tahanan oleh penyidik KPK. Dia mempersoalkan kebijakan KPK yang membiarkan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto melenggang terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Pemanggilan dan pemeriksaan tersangka sebagian besar disusul dengan penahanan. Artinya selama ini, hampir enggak ada yang enggak ditahan usai pemeriksaan tersangka," ujar Boyamin Saiman, Rabu (24/5/2023).

"Kalau tersangka untuk kasus sebesar ini tiba-tiba  tidak ditahan maka KPK semakin tidak tegas," ujar Boyamin mengkhawatirkan para tersangka yang berpotensi mempengaruhi saksi-saksi dan menghilangkan barang bukti tersebut. "Apa ada  jaminannya tersangka Hasbi Hasan dan Dadan tidak ditahan?," tanya Boyamin lagi.

Baca Juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Belum Ditetapkan Tersangka, Berikan Keterangan sebagai Saksi Kasus Sudrajat Dimyati

Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto sama-sama beruntung tidak ditahan tim penyidik KPK usai diperiksa selama 6 jam lebih. Dadan hadir dan mulai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan sejak pukul 10.50 WIB, Rabu (24/5/2023). Dia baru selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 17.19 WIB.

Saat ditanya wartawan apa saja ditanyakan penyidik KPK kepadanya, Dadan berkata: "tanya sama penyidik saja ya".

Hasbi Hasan selesai diperiksa sebagai tersangka pada pukul 17.00 WIB. Hasbi juga irit bicara saat disodori berbagai pertanyaan, termasuk soal pemberian mobil mewah dari Dadan. "Saya akan taati proses hukum selaku warga negara," kata Hasbi.

Selain berstatus tersangka,  Hasbi Hasan telah dicegah KPK tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak Selasa (9/5/2023). Sedangkan untuk tersangka Dadan, dicegah sejak 12 Januari 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat