unescoworldheritagesites.com

Penyidik Koneksitas Tahan Tersangka AS, Direktur PT Indah Berkah Utama - News

tersangka AS ketika hendak dijebloskan ke dalam tahanan

: Tim penyidik koneksitas Jampidmil Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap tersangka AS selaku Direktur PT Indah Berkah Utama, Rabu (31/5/2023). Penahanan tersebut  terkait  kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun Anggaran 2019-2020 dan pengadaan lahan untuk perumahan prajurit AD di Karawang dan Subang.

Siaran pers Puspenkum Kejaksaan Agung, Rabu (31/5/2023), menyebutkan bahwa tersangka AS dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 31 Mei 2023 s/d 19 Juni 2023.

Upaya paksa penahanan dilakukan dalam rangka percepatan proses penyidikan dan persiapan untuk pelimpahan ke tahap penuntutan, dan sesuai Pasal 21 Ayat(1) dan Ayat (4) tentang Syarat Subjektif dan Objektif Penahanan, sehingga Penyidik Koneksitas memandang perlu melakukan penahanan.

Dalam siaran pers untuk dipublis tersebut menyebutkan peran tersangka dalam perkara ini yaitu pada periode Mei 2019 s/d Desember 2020, tersangka Brigjen TNI (Purn) YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD bersama-sama dengan tersangka AS selaku Direktur PT Indah Berkah Utama.

Baca Juga: Tindakan Tegas Kejaksaan RI Tahan Tersangka Johnny G Plate Mendapat Apresiasi

Tersangka telah menggunakan dana Tabungan Wajib Perumahan Prajurit dan PNS TNI AD (TWP TNI AD) tanpa adanya perencanaan dan kajian teknis tentang penempatan investasi dana TWP AD dan menggunakan dana TWP AD tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp38.026.000.000.

Rincian sebagai berikut: tersangka AS sebagaimana perjanjian kerja sama (PKS) telah menerima dana sebesar Rp32.000.000.000 untuk lahan di Karawang seluas 31,7 hektar. Namun tanah yang diperoleh hanya 7 hektar. Akibatnya, tersangka AS memperoleh dana tambahan dari TWP AD sebesar Rp 34.000.000.000 yang digunakan oleh tersangka untuk membeli lahan di Karawang seluas 4 hektar dan Subang seluas3,5 hektar.

Baca Juga: Penyidik Kejari Kota Mojokerto Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR

Uang yang telah diterima Tersangka AS sebesar Rp.66.000.000.000,berdasarkan perhitungan sementara, hanya digunakan sebesar Rp27.974.000.000. Sisa uang yang telah diterima Tersangka AS sebesar Rp38.026.000.000,tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Perbuatan tersangka AS bersama-sama dengan tersangka Brigjen TNI (Purn) YAK melakukan pengadaan lahan di Karawang dan Subang. Namun tanpa didahului perjanjian kerja sama (PKS). Selain itu, volume lahan yang diperoleh tidak sesuai dengan kesepakatan dalam PKS dan dana yang telah dibayarkan TWP AD kepada tersangka AS, sehingga mengakibatkan kerugian negara dan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan.

Proses penyidikan saat ini masih terfokus pada dugaan korupsi pengadaan lahan di Karawang dan Subang, sebagaimana hasil audit dari Inspektur Jenderal Angkatan Darat (Irjenad) dan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).***

 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat