unescoworldheritagesites.com

Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit Cepat Aman Rp77 Miliar segera Digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta - News

Kejari Jakarta Selatan

: Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta menunjukan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA) mencapai Rp77 miliar.  

Dengan diperolehnya angka kerugian negara tersebut, tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan  tidak lama lagi merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA) PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru itu untuk kemudian menggelarnya di  Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Alhamdulillah kami sudah menerima hasil audit BPKP, tim penyidik tinggal melengkapi berkas perkara dengan meminta keterangan ahli,” ujar Kasi Pidsus Kejari Jakarta Selatan  Much Arief Abdilah kepada wartawan di Jakarta, Senin,(29/5/2023).

“Secara teknis tidak ada kendala dalam penanganan perkara tersebut, terlebih setelah ada hasil audit BPKP,” ungkapnya.

Baca Juga: Tak Kunjung Dapat Dibekuk, Tersangka Korupsi Adik Artis Irwansyah Bakal Disidangkan In Absentia

Setelah berkas perkara rampung, penyidik selanjutnya menyerahkan berkara kepada jaksa peneliti (jaksa P-16) agar dilakukan pemeriksaan syarat formil dan materil. Dalam kasus tersebut penyidik telah memeriksa 53 saksi, dan telah mendapat izin dari pengadilan negeri untuk dilakukan penyitaan aset milik tersangka. Aset itu berupa tanah seluas 1354 m2 di kawasan Depok, Jawa Barat.

Sebagaimana diwartakan, awal tahun 2023 Kejari Jaksel menetapkan Pimpinan Cabang (Pimcab) PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru, Jaksel bernisial AK sebagai tersangka. Rangkaian perbuatan terjadi tahun 2018 hingga 2022.

“AK melakukan penyalahgunaan identitas nasabah existing untuk pencairan gadai,” ujar Kepala Kejari Jaksel, Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Senin (20/02/2023).

Baca Juga: Hakim Tolak Nota Keberatan Lima Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di PT Adhi Persada Realti

Bukan hanya menetapkan sebagai tersangka, AK pun langsung dijebloskan ke rumah tahanan Salemba ke Kejaksaan Agung selama dua puluh hari ke depan.

AK ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung mulai tanggal 20 Februari 2023 sampai dengan tanggal 11 Maret 2023, kemudian dilakukan perpanjangan masa penahanan.

Atas perbuatannya, AK disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat