unescoworldheritagesites.com

Penyidik Kejari Kota Mojokerto Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR - News

Penyidik Kejari Kota Mojokerto tahan tersangka korupsi dana CSR

: Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto mengintensifkan terus menerus pengusutan kasus dugaan korupsi dana CSR yang seharusnya diperuntukan revitalisasi Jembatan Gajah Mada.

Terbukti, tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR tersebut bertambah. Miza Fahlevy Ismail selaku penyuplai bahan bangunan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan penyidik Kejari Kota Mojokerto, Jumat (27/1/2023).

Tersangka Miza diduga ikut menerima aliran dana sebesar Rp 514 juta. Dia pun langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kejari Kota Mojokerto. Dia dijebloskan  ke dalam tahanan Lapas Kelas II-B Mojokerto.

Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan, menghindarkan melarikan diri, merusak barang bukti atau mengulangi perbuatan.

Baca Juga: KPK Langsung Tahan Tersangka Baru Pengurusan Perkara di MA

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto, Hadiman SH MH, menyebutkan adanya dugaan Miza terlibat dugaan korupsi dana CSR yang sebelumnya sudah menyeret tiga tersangka.

Dalam kasus ini, Miza berperan sebagai penyuplai bahan bangunan yang dipakai untuk proyek revitalisasi Jembatan Gajah Mada pada 2021. “Tersangka atas nama Miza Fahlevy Ismail diduga sebagai penyuplai bahan-bahan bangunan tapi bahan-bahan bangunannya tidak sesuai kontrak,” kata Hadiman.

Miza juga diduga menerima aliran dana dari pekerjaan tersebut. Dia turut mencairkan dana CSR secara tunai dari bank. “Tersangka Miza menerima dana sebesar Rp 514.020.000,” ungkapnya.

Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto, Tarni Purnomo, menambahkan, dalam perannya, Miza diduga telah kongkalikong dengan tiga tersangka lain. Dia memasok bahan bangunan antara lain berupa batu bata, ornamen, dan tanaman yang tidak sesuai dengan RAB. “Ada kerja sama antara tiga tersangka dengan tersangka baru ini. Dari awal mereka bekerjasama dan merencanakannya,” tuturnya.

Baca Juga: Kejati Pabar Jawab Desakan Mahasiswa Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Dari dana pelaksanaan proyek sekitar Rp 607 juta, sebesar Rp 514 juta di antaranya mengalir kepada tersangka Miza. “Intinya yang dicairkan dari bank, cair ke Miza semua. Dari Miza ke tiga tersangka lain itu masih kita telisik,” jelasnya.

Penyidik Kejari Kota Mojokerto sebelumnya telah menahan tiga tersangka pada 29 Desember 2022 dan 3 Januari lalu. Mereka meliputi Direktur CV Rahmad Surya Mandiri, Sulaiman, warga Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, selaku pelaksana proyek. Berikutnya, konsultan perencana sekaligus pengawas proyek, Ardyansyah, warga Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Jombang. Ketiga Aminudin Jabir, selaku sub kontraktor atau pelaksana lapangan.

Kajari Hadiman menyatakan dalam proyek senilai 607 juta itu, penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp 252 juta. Penyelewengan yang dilakukan antara lain pengerjaan tidak sesuai spesifikasi, mark-up harga batu bata, serta laporan dari konsultan yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat