unescoworldheritagesites.com

Penyidik Periksa Kepala Desa untuk Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Ratusan Miliar Rupiah - News

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

: Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung saat ini tengah bekerja keras merampungkan/menuntaskan kasuskorupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (Persero) tahun 2013-2019.

Selain mencermati dan menelaah dokumen-dokumen yang ada, tim penyidik juga memeriksa saksi-saksi terkait korupsi yang sangat disesalkan Menteri BUMN Erick Thohir itu. Salah satu saksi yang diperiksa Kepala Desa Bantar Panjang inisial U.

"Saksi U diperiksa selaku Kepala Desa Bantar Panjang untuk tersangka EWI, KAM, US, IS, CAK, dan tersangka AHM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Menurut Ketut, saksi U dimintai keterangannya untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013-2019.

Baca Juga: Enam Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengeloaan DP4 Pelindo dan Dijebloskan ke Tahanan

Terkait kasus ini telah ditetapkan enam tersangka korupsi masing-masing EWI, selaku Direktur Utama DP4 periode 2011-2016, KAM Direktur Keuangan DP4 periode 2008-2014, US Manajer Investasi DP4 periode 2012-2017, CAK Dewan Pengawas DP4 periode 2012-2017 dan AHM selaku pihak swasta atau makelar tanah.

Ketut Sumedana menyebutkan EWI saat menjabat direktur utama diketahui telah secara melawan hukum menyetujui pembelian tanah tanpa didasari Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dengan dalih melakukan penyertaan modal ke PT IU dan PT IP. “Yang bersangkutan sendiri menjabat sebagai komisarisnya, sehingga uang dapat dikeluarkan dan mendapat keuntungan secara tidak sah,” ungkap Ketut.

Berikutnya tersangka KAM diduga menyetujui pengeluaran dana untuk pembelian tanah dan penyertaan modal PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP) yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta mendapat keuntungan yang tidak sah.

Sedangkan pihak yang mendapat keuntungan tidak sah dalam kasus ini adalah makelar tanah AHM, Manajer investasi US dan IS serta CAK selaku Dewan Pengawas DP4.

Baca Juga: Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Pejabat OJK dan Notaris Terkait Kasus Korupsi DP4

Dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4, telah dilakukan investasi pada pembelian tanah serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP), dimana terindikasi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp148 miliar.

Para tersangka menjalankan modus kejahatan dengan cara memark up fee makelar, sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok.

Para tersangka juga melakukan penambahan modal pada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP) agar uang dapat dikeluarkan. Namun pada akhirnya tidak dipertanggung jawabkan penggunaannya hingga merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat