unescoworldheritagesites.com

Tak Kunjung Dapat Dibekuk, Tersangka Korupsi Adik Artis Irwansyah Bakal Disidangkan In Absentia - News

Kejari Bogor

: Usaha pemburuan terhadap tersangka kasus korupsi Hafiz Faturrakhman,  yang diduga merupakan adik artis Irwansyah, selama ini belum kunjung memberi hasil mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor hendak menyidangkan kasusnya secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa di pengadilan.

Hafiz yang diduga keras menjadi otak pembobol Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Tegar Beriman Pemkab Bogor sampai saat ini belum diketahui ke mana rimbanya atau tempat persembunyiannya. Ada dugaan tempat persembunyiannya selalu berpindah-pindah. Hafiz segera pindah dari tempat persembunyian satu ke tempat persembunyian berikutnya begitu tempat persembunyian pertama terendus petugas.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor Sri Kuncoro mengatakan opsi sidang in absentia  akan diambil pihaknya jika HF yang telah berstatus tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) belum juga berhasil ditangkap.

“Sebenarnya kita masih berupaya mencari dan menangkapnya kemudian membawanya ke pengadilan. Tapi jika tidak juga ketangkap baru kita akan sidangkan secara in absentia,” kata Kuncoro, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga: Jaksa Agung Pertimbangkan Sidang In Absentia Terhadap Buronan

Dia mengungkapkan HF buron setelah statusnya berubah menjadi tersangka dari semula sebagai saksi. “Saat dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka tidak pernah hadir, sehingga kemudian dimasukan sebagai DPO,” tuturnya.

Kuncoro membenarkan adanya oknum pegawai BRI KCP Tegar Beriman Pemkab Bogor yang terlibat dalam kasus tersebut dan telah diadili serta dihukum majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Hafiz selaku Direktur PT Halal Berkah Indonesia (HBI) terkait dugaan korupsi penyalagunaan kredit Brigunan. Modusnya Hafiz dengan menggunakan koperasi karyawan PT Taman Wisata Matahari mengajukan permohonan kredit Briguna kepada BRI KCP Tegar Beriman Pemkab Bogor.

Namun setelah dananya cair diduga disalahgunakan Hafiz tidak sesuai pengajuan dan untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatannya tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,3 miliar.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat