unescoworldheritagesites.com

18 Saksi Diperiksa untuk Intensifkan Pengusutan Korupsi di PT Graha Telkom Sigma dan DP4 - News

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa 17 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT Graha Telkom Sigma. Tepatnya berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan PT Graha Telkom Sigma tahun 2017 s/d 2018.

"Pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian dan pemberkasan tersangka TH, tersangka HP, tersangka JA, tersangka RB, tersangka AHP, tersangka TSL, dan tersangka BR," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (6/6/2023).

Para saksi yang diperiksa masing-masing RR selaku Budgetting Staff Keuangan PT Sigma Cipta Caraka; GW selaku Business Unit Head Keuangan PT Sigma Cipta Caraka; LM selaku Budgeting Head Keuangan PT Sigma Cipta Caraka; ES selaku Asset Keuangan PT Sigma Cipta Caraka; OR selaku Manager Billing PT Graha Telkom Sigma dan SW selaku Bagian Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.

Baca Juga: Enam Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengeloaan DP4 Pelindo dan Dijebloskan ke Tahanan

Berikutnya saksi WATP selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma; DS selaku Asset Keuangan PT Sigma Cipta Caraka Tahun 2018; DA selaku Kepala Bagian Pengendalian Infra II pada PT Waskita Karya (Persero) Tbk; HM selaku Person in Charge (PIC) PT Nayumi Group; JMS selaku Direktur Utama PT Lakemba Buana Perkasa; GFK selaku General Manager MA Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.

Selanjutnya saksi K selaku Vice President Legal PT Sigma Cipta Caraka; SS selaku Manager Sales PT Graha Telkom Sigma; FAS selaku Budgeting Staff PT Sigma Cipta Caraka Tahun 2018; MA selaku Staff Sales & Delivery (Am) PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2020 dan saksi SAI selaku Komisaris PT Sigma Cipta Caraka.

Sementara itu,  tim penyidik Kejaksaan Agung juga memeriksa seorang saksi dalam kasus korupsi pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (Persero) tahun 2013 - 2019.

Baca Juga: Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Pejabat OJK dan Notaris Terkait Kasus Korupsi DP4

"Saksi FS merupakan Group Head Pengelolaan PT Pelabuhan Indonesia (Persero)," kata Ketut Sumedana.

FS diperiksa sebagai saksi untuk keenam tersangka, yaitu EWI, KAM, US, IS, CAK, dan AHM. "Pemeriksaan terhadap FS dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus korupsi pengelolaan dana pensiun DP4," tuturnya.

Terkait dugaan korupsi dana pensiun DP4 ini penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan 6 tersangka. Mereka atau para tersangka merupakan pejabat di lingkungan DP4 dan seorang pihak swasta.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat