unescoworldheritagesites.com

Kejaksaan Agung Siap Menghadapi Gugatan Praperadilan Partai NasDem atas Nama Johnny G Plate - News

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

: Tantang menentang antara Kejaksaan Agung dengan Partai Nasdem dalam hal ini Johnny G Plate terkesan terjadi dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G yang untuk sementara waktu ditaksir merugikan keuangan negara Rp 8 triliun lebih.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan Partai NasDem dalam hal ini Johnny G Plate melalui penasihat hukumnya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka Johnny G Plate yang langsung ditahan. Kejaksaan Agung siap menghadapi gugatan praperadilan yang bakal diajukan.

"Permohonan praperadilan oleh tersangka adalah hak yang dijamin oleh UU, KUHAP. Setiap upaya hukum yang dilakukan para tersangka kami hargai dan kami siap menghadapi. Bahkan kami optimis gugatan bakal ditolak, karena proses penyidikan yang kami lakukan sesuai aturan main yang ada," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Jumat (2/6/2023).

Ketut Sumedana mengatakan, dalam kasus ini pihaknya bekerja berdasarkan alat bukti. "Penyidik itu bekerja berdasarkan alat bukti dan barang bukti untuk mengungkap suatu tindak pidana, termasuk keterlibatan semua pihak ya," kata Ketut.

Baca Juga: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Sita Satu Unit Mobil Johnny G Plate

Dia juga menegaskan, jika pihaknya bekerja bukan berdasarkan permintaan atau pesanan dari pihak lain. Karena memang berdasarkan alat bukti. "Kita bekerja tidak berdasarkan yang diminta, suruhan, pesanan dan apalagi tantangan," tegasnya.

Selain itu, Ketut Sumedana  juga mengungkapkan sejumlah berkas perkara kasus yang menjerat bekas Menkominfo Johnny G Plate sudah siap untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pihaknya sendiri siap pula menghadapi praperadilan tersebut.

"Kami tidak bisa menghalangi, silakan kapan saja kami siap, yang perlu diketahui beberapa berkas perkara tersebut sudah tahap 2 dan siap digelar di Pengadilan Tipikor," tutur Ketut.

Rencana praperadilan terhadap Kejaksaan Agung disampaikan oleh Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya. “Kami akan praperadilan," kata Willy, Jumat (2/6/2023).

Baca Juga: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Jebloskan Johnny G Plate ke Tahanan dan Geledah Rumah Dinas

Menjawab pertanyaan bagaimana dengan pencalegan Johnny G Plate? "Praperadilan dan proses pencalegan masih tetap jalan. Bisa dicalonkan sebelum ada keputusan hukum yang inkrah," kata Willy.

Kasus yang menjerat Johnny G Plate bermula adanya proyek infrastruktur telekomunikasi di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) agar akses internet merata di Tanah Air. Totalnya sebanyak 7.904 BTS 4G akan dibangun yang terbagi dalam dua tahap, yakni fase pertama di 4.200 BTS pada 2021 dan fase kedua di 3.704 BTS pada 2022.

Namun, dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, disebut para tersangka yang jumlahnya enam orang telah merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat. Oleh karena itu, pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.

Politisi NasDem itu pun ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan Kejaksaan Agung. NasDem pun meminta kasus tersebut dituntaskan dan diusut secara terbuka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat