unescoworldheritagesites.com

Terpidana Diduga Pemilik Bank Gelap Dijebloskan ke Balik Jeruji Besi - News

meringkuk di balik jeruji besi

: Masih banyak saja agaknya buronan Kejaksaan Agung dan jajarannya, berstatus tersangka maupun terpidana, yang berkeliaran hingga saat ini.

Terbukti, ketika tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri meringkus buronan akhirnya diketahui yang bersangkutan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bahkan kerap sudah beberapa tahun menghilang.

Namun tidak sedikit pula yang menghilang kala jaksa eksekutor tengah menunggu salinan putusan turun dari Mahkamah Agung.

Baca Juga: Tim Tabur Kejaksaan Agung Ringkus Dua Buronan Masuk DPO

Tersebutlah Direktur PT Indosterling Optima Investa (IOI) Sean William Henley ditangkap kemudian dijebloskan ke balik jeruji besi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Buronan Sean yang sudah berstatus terpidana kasus bank gelap ditangkap oleh jaksa eksekutor bersama Tim Intelijen Kejari Jakarta Pusat di rumahnya di Jalan Pluit Karang Molek VIII, Jakarta Utara.

“Terpidana selanjutnya dieksekusi ke Rutan Salemba Jakarta Pusat untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Hari Wibowo melalui Kasi Intelijen Bani Imanuel Ginting, Jumat (7/7/2023).

Baca Juga: Korupsi Dana BUMDes Rp 150 Juta, Petani Buronan Diringkus Tim Tabur Kejaksaan Agung

Bani menyebutkan penangkapan terhadap terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 5937 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 28 November 2022 yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Putusan perkaranya menyatakan terpidana terbukti melanggar Pasal 46 juncto (jo) Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Kasusnya berawal ketika PT IOI menawarkan produk High-Yield Promissory Notes (HYPN) kepada masyarakat guna menempatkan dananya dalam kurun waktu tertentu dengan janji bunga sebesar 9 sampai 13 persen yang nantinya disetor setiap bulan ke rekening masyarakat/pemegang HYPN.

Baca Juga: Belum Bayar Ganti Rugi Warga Pemilik Tanah Palang Aktifitas PT Putra Mandiri, Group PT ANJ di Sorsel

Setelah sekian banyak nasabah atau masyarakat yang tergiur bunga gede itu atau sebanyak 1.041 orang menempatkan dananya, terpidana dan perusahaan tidak mampu mengembalikan dana yang wajib dibayarkan kepada masyarakat kurang lebih sebesar Rp1,8 triliun.

Terungkap juga PT IOI bukanlah lembaga bank atau non perbankan yang sudah mempunyai izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. PT IOI diduga tidak lebih dari bank gelap atau liar.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat