unescoworldheritagesites.com

JPU Koneksitas dan Terdakwa Sama-sama Menyatakan Pikir-pikir Ajukan Banding Kasus Korupsi Satelit - News

Pengadilan Tipikor Jakarta

 

: Jaksa Penuntut Umum (JPU) koneksitas dan para terdakwa serta penasihat hukum menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim koneksitas Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hal itu dikemukakan JPU koneksitas dan terdakwa maupun tim penasihat hukum menanggapi putusan majelis hakim yang menghukum selama 12 tahun penjara masing-masing empat terdakwa korupsi  satelit Slot Orbit 123, Senin (18/7/2023).

Keempat terdakwa masing-masing bekas Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto  bersama  Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma, Arifin Wiguna; Direktur Utama PT DKN, Surya Cipta Witoelar; dan Warga Negara Amerika Serikat (AS) yang bekerja sebagai Senior Advisor PT DNK, Thomas Anthony Van Der Heyden.

Baca Juga: Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Satelit Dijebloskan ke Tahanan

Selain meringkuk di dalam bui selama 12 tahun,  Agus Purwoto dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp153.094.059.580,68.

“Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.

Baca Juga: Pernyataan Prabowo Mengatasi Stunting dari Posyandu hingga Asupan Gizi, Pakar Kesehatan: Tidak Sesederhana Itu

Hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara lain; terdakwa merupakan kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga masing-masing; serta terdakwa kooperatif dan bersikap sopan dalam persidangan.

Baca Juga: Rekomendasi International Conference APHA Akan Disampaikan ke Presiden Joko Widodo

Jaksa Penuntut Umum   sebelumnya menuntut keempat terdakwa masing-masing dituntut selama  18 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat