: Jaksa Penuntut Umum (JPU) koneksitas dan para terdakwa serta penasihat hukum menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim koneksitas Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hal itu dikemukakan JPU koneksitas dan terdakwa maupun tim penasihat hukum menanggapi putusan majelis hakim yang menghukum selama 12 tahun penjara masing-masing empat terdakwa korupsi satelit Slot Orbit 123, Senin (18/7/2023).
Keempat terdakwa masing-masing bekas Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto bersama Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma, Arifin Wiguna; Direktur Utama PT DKN, Surya Cipta Witoelar; dan Warga Negara Amerika Serikat (AS) yang bekerja sebagai Senior Advisor PT DNK, Thomas Anthony Van Der Heyden.
Baca Juga: Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Satelit Dijebloskan ke Tahanan
Selain meringkuk di dalam bui selama 12 tahun, Agus Purwoto dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp153.094.059.580,68.
“Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.
Hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara lain; terdakwa merupakan kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga masing-masing; serta terdakwa kooperatif dan bersikap sopan dalam persidangan.
Baca Juga: Rekomendasi International Conference APHA Akan Disampaikan ke Presiden Joko Widodo
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut keempat terdakwa masing-masing dituntut selama 18 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti. ***