unescoworldheritagesites.com

Korban First Travel Desak Kejaksaan Eksekusi dan Kembalikan Barang Sitaan kepada Mereka - News

persidangan kasus penipuan First Travel di PN Depok

: Masih ingat protes berkepanjangan dari para korban First Travel karena aset mereka dalam putusan pengadilan, termasuk Mahkamah Agung (MA) dirampas untuk negara. Tentu saja ingat, karena banyak korbannya, dan mereka lantang memprotes sebelum akhirnya mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

Hasilnya, MA mengabulkan PK First Travel dengan amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022. MA memutuskan mengembalikan aset korban kepada para korban sendiri, dan bukan dirampas untuk negara.

"Amar putusan: Kabul," demikian bunyi amar vonis PK Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 di laman resmi MA, Kamis (5/1/2023), yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan Sunarto dengan anggota Jupriyadi dan Yohanes Priyana.

Tentu saja putusan PK itu menggembirakan para korban.  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer pun meminta Kejaksaan Agung segera mengembalikan barang sitaan asset First Travel kepada korban.

Baca Juga: Jaksa Agung Tengah Berupaya Agar Aset First Travel Untuk Korban

Direktur Eksekutif LBH Street Lawyer Sumadi Atmadja mengatakan pihaknya mendukung dan mengapresiasi MA atas putusan PK Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022. Dalam putusan itu, MA memerintahkan barang sitaan dalam perkara penipuan ini dikembalikan kepada korban.  Hal itu menganulir putusan kasasi MA sebelumnya yang menyatakan barang sitaan dalam perkara ini dirampas untuk negara.

“Kejaksaan selaku eksekutor agar segera melaksanakan putusan PK MA Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022, barang sitaan aset First Travel segera dikembalikan kepada korban penipuan secara profesional dan transparan,” kata Sumadi Atmadja, Jum'at (6/1/2023).

Sumadi mengatakan pengembalian aset kepada korban ini sesuai dengan Pasal 46 ayat 2 KUHAP. Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut sebagai korban penipuan (First Travel).

Baca Juga: Pengadilan Merampas Untuk Negara Aset First Travel Karena Paguyuban Menolak Menerima

Barang sitaan pada kasus First Travel sebanyak 820 item, yang 529 di antaranya merupakan aset bernilai ekonomis, termasuk uang senilai Rp 1,537 miliar. 

Ribuan orang menjadi korban kasus First Travel yang telah membayar biaya umroh tak kunjung diberangkatkan dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 905 miliar. Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis kepada Direktur First Travel, Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara pada 2018. Sementara Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan, dihukum selama 15 tahun penjara. 

Menanggapi desakan para korban First Travel pengembalian aset sitaan kepada mereka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu salinan putusan lengkap PK terkait seluruh aset PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) tersebut.

Baca Juga: Para Korban First Travel Merasa Dipermainkan Pengadilan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Mia Banulita mengatakan  putusan PK atas nama terpidana I Andika Surachman dan terpidana II Anniesa Desvitasari Hasibuan, baru diterima pihaknya berupa petikan putusan. “”Kami baru menerima petikan putusan yang menyatakan barang sitaan dikembalikan kepada yang berhak,” ujar Mia, Sabtu (7/1/2023).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat